Minggu, 31 Agustus 2025

Sritex Pailit

PT Sritex Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Kena PHK, Menaker Yassierli hingga DPR Bereaksi

Mulai Sabtu, 1 Maret 2025, PT Sritex akan tutup, sebanyak 10.665 karyawan di perusahaan tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

dok. Kompas/Labib Zamani
SRITEX AKAN TUTUP - Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024). Mulai Sabtu, 1 Maret 2025, PT Sritex yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan tutup di tengah kondisi perusahaan pailit. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Sabtu, 1 Maret 2025, PT Sritex akan tutup di tengah kondisi perusahaan yang pailit.

Penutupan PT Sritex ini, berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebanyak 10.665 karyawan di perusahaan tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengaku belum mendapat laporan.  

Ia mengatakan, masih akan mengecek terkait informasi karyawan PT Sritex yang terkena dampak PHK.

Hal tersebut, disampaikan Yassierli seusai mengikuti pengarahan Presiden RI sekaligus penutupan Retret Kepala Daerah di Akmil di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). 

"Nanti kita cek aja dulu. Saya belum lihat laporannya," katanya, dilansir Kompas.com.

Yassierli juga enggan menanggapi lebih lanjut pertanyaan wartawan terkait karyawan Sritex yang terakhir bekerja hari ini. 

"Nanti kita lihat. Saya mengejar pesawat," imbuh Yassierli.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, kepada Tribunnews, Jumat.

Baca juga: Sritex Tutup Permanen Mulai Besok, DPR Minta Menperin Turun Tangan

Diketahui, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. 

Namun, Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. 

Maka, menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

Kata DPR

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan