TOPIK
Sritex Pailit
-
Iwan Setiawan Lukminto tetap berkewajiban memenuhi pesangon dan hak-hak buruh Sritex korban PHK di perusahaannya.
-
Penangkapan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus).
-
Update Sritex Pailit: Mantan pekerja ingin kembali bekerja meski pesangon dan THR belum dibayar. Apa yang perlu diketahui tentang hak karyawan?
-
Sebanyak 1.300 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disebut mulai kembali bekerja pada pekan ini, Jumat (9/5/2025).
-
Kejagung mengungkap alasan tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Sritex meski perusahaan swasta.
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dari Bank BUMD terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan tekstil Sritex
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
-
Bekas karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali.
-
Seperti diketahui, Sritex resmi pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perusahaan tekstil itu.
-
Investor baru Sritex, Sukoharjo masih menjadi teka-teki, Forum Peduli Buruh (FPB) menyebut belum jelas.
-
Kemenaker berusaha untuk memastikan proses klaim JHT dan JKP kepada 9.000 lebih eks karyawan PT Sritex dapat berjalan lancar.
-
Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan dari kurator PT Sritex mengenai tuntutan THR para eks karyawan.
-
Ada investor yang berminat untuk mengoperasikan kembali aset PT Sritex pascapailit. Investor baru itu siap pekerjakan 50 eks karyawan Sritex.
-
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, beberapa eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
-
Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini ini telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan Sritex Grup dengan investor baru.
-
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
-
Gelombang PHK besar-besaran yang terjadi di awal 2025 berdampak pada setidaknya 60 ribu buruh di berbagai sektor, termasuk PT Sritex.
-
Sampai saat ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih belum menemui kejelasan.
-
Sampai saat ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih belum menemui kejelasan.
-
DPR dan pemerintah mengawal hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
-
Eks Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto terancam. Buruh akan melakukan dua langkah tegas.
-
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mendorong penyelesaian hak pekerja PT Sritex.
-
Buruh Sritex juga tidak mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja (pakelaring) dari perusahaan sebagai bukti masa kerja mereka di Sritex.
-
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berjanji akan memperjuangkan THR karyawan PT Sritex yang terkena PHK dan mendorong kurator segera bayarkan THR.
-
Sebelumnya, berkembang wacana Badan Pengelola Investasi Danantara akan menyelamatkan Sritex. Anggota Komisi IX DPR RI F-PDIP Edy Wuryanto, mengusulkan
-
Anggota DPR marah saat dengar pesangan dan THR eks pekerja Sritex Grup, dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
-
DPR menyebut tindakan kurator untuk memberikan hak karyawan Sritex yang di-PHK setelah aset terjual adalah amoral dan lagu lama.
-
Pemutusan Hubungan Pekerja (PHK) yang terjadi di Sritex Grup terjadi sejak Agustus 2024, awalnya 340 pekerja.
-
Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar demo di depan PT Sritex Rejeki Isman Tbk selam 5 hari.
-
Iwan Kurniawan Lukminto, eks Direktur Utama Sritex, mengatakan masih memantau aktivitas mantan anak buahnya di perusahaan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved