Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya Darso, 5 Anak Buah AKP Hariyadi Bakal Susul Jadi Tersangka?

Polisi gelar rekonstruksi tewasnya Darso, warga Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Korban tewas diduga akibat dianiaya polisi Yogyakarta.

Tribunnews.com
ILUSTRASI POLISI - Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48) ditahan sejak Rabu (26/2/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah bernama Darso. Terbaru, polisi menggelar proses rekonstruksi tewasnya Darso pada Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggelar proses rekonstruksi kasus tewasnya seorang warga Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2025).

Darso adalah warga Mijen yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya polisi anggota Polresta Yogyakarta.

Ditreskrimum Polda Jateng menggelar rekonstruksi setelah melakukan pemeriksaan lanjutan dan menetapkan Eks Kanit Gakkum Satlantas, AKP Hariyadi (48) sebagai tersangka kasus tewasnya Darso.

Pengacara dari kedua belah yakni pihak korban dan tersangka dikabarkan akan menghadiri proses rekonstruksi tewasnya Darso ini.

"Pihak keluarga korban berharap rekonstruksi bisa memperlihatkan bahwa pelakunya tidak hanya satu orang saja," kata pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, Kamis (27/2/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

Antoni mengatakan bahwa proses rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam membuat peristiwa lebih terang.

Oleh sebab itu, dia ingin melihat peran tersangka AKP Hariyadi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Nasib AKP Hariyadi, Anggota Polresta Yogyakarta Tersangka Tewasnya Darso, Terancam 7 Tahun Penjara

Menurut Antoni, keluarga korban masih berkeyakinan bahwa tersangka penganiayaan yang menewaskan Darso tidak hanya satu orang.

Klaim keluarga korban itu diperkuat dengan keterangan beberapa saksi di antaranya istri Darso yang tidak melihat AKP Hariyadi turun dari mobil.

Sebaliknya, anak buah tersangkalah yang turun menjemput Darso di rumahnya.

"Dari keterangan itu artinya ada seorang komandan menyuruh anak buahnya untuk turun menjemput (Darso). Masak iya, dia (tersangka) di TKP (tempat kejadian perkara) melakukan pemukulan sendiri? Tidak masuk akal. Besok kami lihat faktanya (di rekonstruksi)," ungkap Antoni.

Melihat kejadian itu, Antoni menilai kelima polisi lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan Darso bisa ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang yang dimaksud Antoni adalah lima polisi anak buah dari AKP Hariyadi di Satuan Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Keterlibatan para polisi itu dapat masuk ke Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan atau membantu suatu kejahatan.

Sebab, kelima orang itu diduga terlibat saat bersama-sama berangkat ke rumah Darso dari Yogyakarta ke Semarang guna mengurus kasus kecelakaan yang melibatkan korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved