Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Gelar Rekonstruksi Tewasnya Darso, 5 Anak Buah AKP Hariyadi Bakal Susul Jadi Tersangka?

Polisi gelar rekonstruksi tewasnya Darso, warga Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Korban tewas diduga akibat dianiaya polisi Yogyakarta.

Tribunnews.com
ILUSTRASI POLISI - Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi (48) ditahan sejak Rabu (26/2/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah bernama Darso. Terbaru, polisi menggelar proses rekonstruksi tewasnya Darso pada Jumat (28/2/2025). 

"Tidak mungkin seorang anak buah membiarkan komandannya mukul sendiri atau melakukan tindakan sendiri. Sebaliknya, justru komandanlah yang memerintahkan anak buahnya," jelasnya.

Pihak keluarga juga menyayangkan Polda Jateng yang enggan menerapkan Pasal 170 tentang pengeroyokan dalam kasus tewasnya Darso.

Selain itu, keluarga korban kecewa Polda Jateng enggan membongkar hasil ekshumasi jasad Darso yang telah dilakukan pada Senin, (13/1/12025) lalu.

Baca juga: Sosok AKP Hariyadi, Tersangka Kematian Darso Ditahan Paksa, Pernah Raih Penghargaan Bongkar Kasus

Di sisi lain, Sunarto selaku Pengacara AKP Hariyadi, membantah tudingan bahwa kliennya melindungi anak buahnya.

Diungkapkan bahwa AKP Hariyadi justru membantah terkait tudingan yang selama ini ditujukan kepadanya yaitu penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Darso.

Selain itu, pasal yang disangkakan kliennya oleh polisi juga berbeda dengan yang dilaporkan dari keluarga korban.

"Klien kami akan tetap melakukan segala upaya hukum untuk kepentingannya karena jelas klien kami tetap pada pendirian, dia tetap merasa tidak melakukan apa disangkakan sebagaimana pasal yang disangkakan yakni 351 ayat (3) (penganiayaan menyebabkan kematian)," papar Sunarto.

"Kami tidak tahu (keterlibatan lima polisi lainnya) karena klien kami hanya Pak Hariyadi.  Intinya klien kami, kooperatif dengan proses penyidikan ini," lanjutnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa rekonstruksi melibatkan tersangka, para saksi, pelapor atau pengacara, pihak jaksa penuntut umum dan beberapa pihak lainnya.

Meski demikian, Artanto belum dapat memastikan terkait hadirnya 5 polisi anak buah AKP Hariyadi.

"Selepas rekonstruksi nanti ada pemberkasan yang harus dilengkapi penyidik sebelum diserahkan ke jaksa," ujar Artanto.

Baca juga: Detik-Detik Polisi Aniaya Polisi hingga Kritis di Baubau, Bermula dari Belum Hafal Nama Senior

Adapun, polisi menjerat tersangka AKP Hariyadi dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Mengenai potensi munculnya tersangka baru, Artanto masih enggan menjelaskan.

"Ya kita lihat nanti di persidangan," sebutnya.

Sebagai informasi, 6 anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dibebastugaskan dan berada di Polda DIY.

Kronologi Tewasnya Darso

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved