Rabu, 1 Oktober 2025

Sritex Pailit

Angin Segar Eks Pegawai Sritex, Sebut Bisa Kembali Bekerja, Ini Kata Kurator

Datang bak angin segar, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja.

Tangkapa layar akun Youtube Sekretariat Presiden
PENYEWA ASET SRITEX - Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Sejumlah karyawan Sritex akan dipekerjakan kembali karena ada investor yang akan menyewa alat Sritex. 

TRIBUNNEWS.COM - Datang bak angin segar, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja.

Mereka bisa kembali bekerja dalam waktu dua minggu.

Demikian yang disampaikan perwakilan tim kurator Sritex, Nurma Sudikin.

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto rapat dengan pihak kurator Sritex, serikat pekerja Sritex, Menteri BUMN Eric Thohir, dan menteri-menteri terkait.

Nurma Sadikin menuturkan, pihaknya sudah membuka opsi untuk penyewaan alat berat perusahaan.

"Saya mewakili kurator, tim kurator, saya akan menyampaikan bahwa dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat,"

"Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilai-nya," ujar Nurma usai rapat dengan Presiden.

Mengutip Kompas.com, pihaknya mengatakan sudah ada investor yang menghubungi kurator.

Dalam dua minggu ini, pihak kurator bakal memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex.

"Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi,"

"Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire (rekrut) kembali kemudian oleh penyewa yang baru," paparnya. 

Baca juga: PT Sritex Akan Ganti Nama, Menaker Pastikan Buruh Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi

Ia menambahkan, pihak kurator sudah berkomitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan Sritex.

"Yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tim kurator Sritex, Nur Hidayat menuturkan, pesangon buruh yang kena PHK akan dibahas lebih lanjut dengan tim kurator.

Ia menuturkan, proses ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hukum kepailitan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved