Sritex Pailit
Angin Segar Eks Pegawai Sritex, Sebut Bisa Kembali Bekerja, Ini Kata Kurator
Datang bak angin segar, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Supartodi mengajukan 150 orang eks karyawan untuk melakukan pemeliharaan.
"Sementara ini kita ajukan sekitar 150-an, nanti kita komunikasi lagi dengan kurator berapa. Itu masih bisa naik atau turun, nanti kami komunikasikan dengan kurator,"
"Tugasnya maintenance, pengamanan, dan kebersihan. Mesin harus bersih, kalau tidak bersih tidak bisa dipakai," jelas Supartodi.
Meski begitu, belum tahu seberapa lama eks karyawan tersebut akan dipekerjakan.
"Belum tahu, itu nanti kurator. Karena semuanya sudah jadi kurator semua. Kita hanya koordinasi," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, kurator akan menanggung gaji mereka.
"Itu dari kurator. Yang jelas mereka menyampaikan kurator yang menggaji, tapi saya belum bisa menyampaikan berapanya. Yang jelas gaji dari kurator," tutupnya.
Seorang petugas keamanan, Basuki Rudi, menceritakan, dari 149 sekuriti lama, hanya 25 orang saja yang kembali direkrut untuk mengamankan aset selama masa transisi.
"Tugas kita menjaga aset selama masa transisi ini berlangsung sampai batas waktu belum ditentukan," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Solo Bantu 600 Eks Karyawan Sritex Dapat Pekerjaan Baru
"Untuk gaji, sama tim kurator baru dirapatkan dengan pimpinan kita," tutup Basuki.
Diketahui, Sritex resmi ditutup pada 1 Maret 2025.
Ribuan buruh pun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ribuan Buruh Eks Sritex Sukoharjo Tunggu Pesangon, Kurator Beri Penjelasan Tahap Pembayaran
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)(Kompas.com, Dian Erika Nugraheny)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.