Kamis, 2 Oktober 2025

Sritex Pailit

Angin Segar Eks Pegawai Sritex, Sebut Bisa Kembali Bekerja, Ini Kata Kurator

Datang bak angin segar, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja.

Tangkapa layar akun Youtube Sekretariat Presiden
PENYEWA ASET SRITEX - Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Sejumlah karyawan Sritex akan dipekerjakan kembali karena ada investor yang akan menyewa alat Sritex. 

TRIBUNNEWS.COM - Datang bak angin segar, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja.

Mereka bisa kembali bekerja dalam waktu dua minggu.

Demikian yang disampaikan perwakilan tim kurator Sritex, Nurma Sudikin.

Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto rapat dengan pihak kurator Sritex, serikat pekerja Sritex, Menteri BUMN Eric Thohir, dan menteri-menteri terkait.

Nurma Sadikin menuturkan, pihaknya sudah membuka opsi untuk penyewaan alat berat perusahaan.

"Saya mewakili kurator, tim kurator, saya akan menyampaikan bahwa dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat,"

"Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilai-nya," ujar Nurma usai rapat dengan Presiden.

Mengutip Kompas.com, pihaknya mengatakan sudah ada investor yang menghubungi kurator.

Dalam dua minggu ini, pihak kurator bakal memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex.

"Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi,"

"Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire (rekrut) kembali kemudian oleh penyewa yang baru," paparnya. 

Baca juga: PT Sritex Akan Ganti Nama, Menaker Pastikan Buruh Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi

Ia menambahkan, pihak kurator sudah berkomitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan Sritex.

"Yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tim kurator Sritex, Nur Hidayat menuturkan, pesangon buruh yang kena PHK akan dibahas lebih lanjut dengan tim kurator.

Ia menuturkan, proses ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hukum kepailitan.

Menurut Nur Hidayat, pemberesan pailit atau insolvensi dimulai pada 28 Feberuari 2025.

“Pesangon nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan kurator lainnya,"

"Proses pemberesan ini mengikuti prosedur yang ada, di mana pemberesan pailit dimulai pada 28 Februari 2025,"

"Insolvensi ini adalah proses eksekusi harta pailit, dan sebagai Kreditur Separatis, pemegang jaminan memiliki hak untuk melakukan eksekusi dalam waktu dua bulan,” Jelas Nur Hidayat, dikutip dari TribunSolo.com.

Setelah eksekusi harta, pihaknya bakal lakukan musyawarah terkait daftar aset yang akan dieksekusi.

"Tentu saja, proses ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Semua langkah harus melalui prosedur yang benar," katanya.

Meski begitu, pihaknya mengusahakan melakukan proses ini secepatnya.

"Meskipun kami akan berusaha agar proses ini bisa selesai secepatnya,” tambahnya.

Sebelumnya diwartakan, Sebanyak 150 eks karyawan Sritex kembali dipekerjakan sebagai karyawan transisi.

Mereka direkrut untuk melakukan pemeliharaan dan memastikan aset-aset Sritex tetap terjaga nilainya.

Baca juga: Pesangon Mantan Karyawan Sritex Akan Segera Dibayarkan, Kurator: Sedang Proses

Direktur Umum Sritex Group, Supartodi menjelaskan, pada masa transisi ke pemilik baru, kurator meminta pengamanan aset perusahaan.

Empat orang petinggi perusahaan pun ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam tugas ini.

"Sesuai perintah kurator saya, dengan pak Bagus, Ali, dan Andri untuk mengamankan aset sementara ini," kata Supartodi, dikutip dari Kompas.com.

Pengamanan aset ini bertujuan untuk menjaga nilai aset, seperti gedung, kendaraan dan mesin-mesin yang masih ada di Sritex.

"Ini aset jangan sampai turun nilainya. Jangan sampai mau digunakan oleh pemilik baru, mesinnya rusak. Itu tidak boleh. Termasuk kendaraan, kita jaga asetnya," tambahnya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Supartodi mengajukan 150 orang eks karyawan untuk melakukan pemeliharaan.

"Sementara ini kita ajukan sekitar 150-an, nanti kita komunikasi lagi dengan kurator berapa. Itu masih bisa naik atau turun, nanti kami komunikasikan dengan kurator,"

"Tugasnya maintenance, pengamanan, dan kebersihan. Mesin harus bersih, kalau tidak bersih tidak bisa dipakai," jelas Supartodi.

Meski begitu, belum tahu seberapa lama eks karyawan tersebut akan dipekerjakan.

"Belum tahu, itu nanti kurator. Karena semuanya sudah jadi kurator semua. Kita hanya koordinasi," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kurator akan menanggung gaji mereka.

"Itu dari kurator. Yang jelas mereka menyampaikan kurator yang menggaji, tapi saya belum bisa menyampaikan berapanya. Yang jelas gaji dari kurator," tutupnya.

Seorang petugas keamanan, Basuki Rudi, menceritakan, dari 149 sekuriti lama, hanya 25 orang saja yang kembali direkrut untuk mengamankan aset selama masa transisi.

"Tugas kita menjaga aset selama masa transisi ini berlangsung sampai batas waktu belum ditentukan," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Solo Bantu 600 Eks Karyawan Sritex Dapat Pekerjaan Baru

"Untuk gaji, sama tim kurator baru dirapatkan dengan pimpinan kita," tutup Basuki.

Diketahui, Sritex resmi ditutup pada 1 Maret 2025.

Ribuan buruh pun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ribuan Buruh Eks Sritex Sukoharjo Tunggu Pesangon, Kurator Beri Penjelasan Tahap Pembayaran

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)(Kompas.com, Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved