Rabu, 13 Agustus 2025

Sritex Pailit

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Eks Karyawan Sritex Rp 129 M, Ini Mekanisme Pemberkasan

Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
PEMBERKASAN JHT SRITEX Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya.

Pada Rabu (5/3/2025) ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran sebesar Rp 129 Miliar.

Baca juga: Pengamat Meyakini Pemegang Saham akan Dukung Penyelesaian Pesangon Karyawan Sritex yang Kena PHK

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono mengungkapkan mekanisme pemberkasan.

Menurut dia, hanya yang menerima undangan yang dapat mengajukan pemberkasan.

“Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," ujarnya pada Rabu (5/3/2025).

BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setiap hari ada 1.000 pekerja yang dilayani.

Dia mengaku sudah menginformasikan kepada masing-masing koordinator Sritex untuk mekanisme pencairan tersebut.

“Sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator,” ujarnya.

Dia memprediksi proses pengurusan itu akan memakan waktu selama delapan hari.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.

BPJS Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja.

“Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, akan segera dippekerjakan kembali. 

Hal ini disampaikan usai rapat bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator Nurma Sadikin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Yassierli mengungkapkan, dalam waktu dua minggu ke depan, para pekerja yang sebelumnya terkena PHK akan kembali bekerja. 

“Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen dan langkah kurator, dan kami pastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan