Selasa, 26 Agustus 2025

Menko Zulhas Pimpin Penyegelan 4 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Bogor

Dampak dari kerusakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah Jabodetabek. 

Penulis: Reza Deni
Istimewa/HO Dokumentasi khusus
MENKO ZULHAS KUNKER - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin penyegelan empat area lahan dari sejumlah perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor. Dampak dari kerusakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah Jabodetabek, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin penyegelan empat area lahan dari sejumlah perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor

Dampak dari kerusakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah Jabodetabek. 

Baca juga: Emak-emak Warga Vila Nusa Indah 1 Bogor Digigit Hewan Beracun, Badannya Lemas, Jempol Diikat Kain 

"Kami mendukung penuh yang dilakukan oleh Menteri KLH dan Pak Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan kawasan," kata Zulhas saat melakukan penyegelan di Kawasan Resapan PT Perkebunan Nusantara I – Unit Agrowisata Gunung Mas, Cisarua Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).

Turut hadir dalam penyegelan tersebut, Menteri Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.   

Baca juga: Warganya Kebanjiran, Wali Kota Bekasi Tidur di Hotel, Bupati Bogor Begadang hingga Sahur di Posko 

Dia mengatakan penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. 

Setidaknya terdapat 7 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan yakni: 

1. PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas menambah luasan kegiatan wisatanya yang semula ± 162.318,45 m2 menjadi ± 350.800 m2.

2. Penambahan lingkup kegiatan agrowisata dari 9 jenis kegiatan menjadi 13 jenis kegiatan (perubahan lingkup kegiatan dokumen lingkungan).

3. Tidak melakukan pemantauan erosi tanah.

4. Tidak dilakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan.

5. Tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.

6. Tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan)/kali Cisampay.

7. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6  bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup.

Baca juga: Malangnya Bocah 5 Tahun di Bogor, Jadi Sasaran Penganiayaan oleh Ayah Tirinya Sendiri

Ketua Umum PAN tersebut mengatakan harusnya kawasan tersebut tidak boleh untuk mendirikan bangunan. 

Sebab, kawasan tersebut memiliki fungsi untuk menyerap air yang berada di hulu. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan