Motif Ayah Bunuh 2 Anaknya di NTT, Pelaku Kesal dengan Sikap Istri: Saya Mati Kamu Kawin Lagi?
Seorang pria bernama Yani Taniu (YT) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menghabisi nyawa dua anak kandungnya.
Editor:
Endra Kurniawan
Iptu Joel Ndolu menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus ini.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin tanggal 4 Maret 2025," ungkap Iptu Joel Ndolu.
YT disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Saat ini, YT diamankan di Polsek Amanatun Utara, sementara pihak kepolisian mempersiapkan untuk membawa pelaku beserta saksi-saksi dan barang bukti ke Markas Polres TTS di Kota Soep.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Kabupaten TTS Sebagai Tersangka
(Pos-Kupang.com/Dionisius Rebon)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.