Senin, 25 Agustus 2025

Motif Ayah Bunuh 2 Anaknya di NTT, Pelaku Kesal dengan Sikap Istri: Saya Mati Kamu Kawin Lagi?

Seorang pria bernama Yani Taniu (YT) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menghabisi nyawa dua anak kandungnya.

Editor: Endra Kurniawan
Pos-Kupang.com/Dokumentasi Polres TTS
AYAH BUNUH ANAK - Pihak kepolisian Polres TTS saat melakukan olah TKP kasus ayah bunuh 2 anak di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (3/3/2025). Motif pelaku dipicu kesal dengan istrinya. 

Iptu Joel Ndolu menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus ini.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin tanggal 4 Maret 2025," ungkap Iptu Joel Ndolu.

YT disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Saat ini, YT diamankan di Polsek Amanatun Utara, sementara pihak kepolisian mempersiapkan untuk membawa pelaku beserta saksi-saksi dan barang bukti ke Markas Polres TTS di Kota Soep.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Kabupaten TTS Sebagai Tersangka

(Pos-Kupang.com/Dionisius Rebon)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan