Motif Ayah Bunuh 2 Anaknya di NTT, Pelaku Kesal dengan Sikap Istri: Saya Mati Kamu Kawin Lagi?
Seorang pria bernama Yani Taniu (YT) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menghabisi nyawa dua anak kandungnya.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, NTT - Seorang pria bernama Yani Taniu (YT) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menghabisi nyawa dua anak kandungnya, berinisial ST dan DT, pada Senin, 3 Maret 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi saat YT dan istrinya, LB, bersama kedua anak mereka mencari udang di sungai yang berbatasan dengan kebun mereka.
Menurut informasi, kejadian bermula sekitar pukul 11:30 Wita ketika LB mengajak YT dan anak-anaknya untuk mencari udang di lokasi lain, yaitu Kali Poli.
Tindakan tersebut memicu kemarahan YT yang merasa tersakiti. "Kamu ajak saya mencari udang di Kali Poli supaya saya mati, kamu kawin lagi," ungkap YT dengan nada kesal sebelum mengambil batu dan melemparkan ke arah LB.
Baca juga: Kronologi Adik Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora, Pelaku Siapkan Apotas dan Racun Tikus
Tindakan Kekerasan
Setelah melempar istrinya, LB berteriak meminta kedua anaknya untuk melarikan diri.
Namun, YT langsung mengejar dan menyerang anak-anaknya dengan parang.
Ia membacok DT terlebih dahulu, diikuti dengan ST yang juga menerima serangan serupa.
LB berusaha melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga.
Seorang warga bernama NL yang mencoba membantu LB juga menjadi korban, terkena sabetan parang YT.
NL mengalami luka serius dan dilarikan ke Puskesmas Toianas.
Setelah menghabisi kedua anaknya, YT melarikan diri.
Baca juga: Kuli yang Bunuh Bos Ruko hingga Jasadnya Dicor di Jaktim Sempat Kabur dan Curi Uang Rp 64 Juta
Namun, warga setempat yang mendapatkan informasi segera melakukan pencarian dan menemukan YT di Kali Noeponof.
Mereka melaporkan penemuan tersebut kepada kepala desa dan polisi.
YT ditangkap pada pukul 16.40 Wita tanpa perlawanan, di Kali Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
Status Hukum Pelaku
Setelah penangkapan, YT ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025.
Iptu Joel Ndolu menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus ini.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin tanggal 4 Maret 2025," ungkap Iptu Joel Ndolu.
YT disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Saat ini, YT diamankan di Polsek Amanatun Utara, sementara pihak kepolisian mempersiapkan untuk membawa pelaku beserta saksi-saksi dan barang bukti ke Markas Polres TTS di Kota Soep.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Kabupaten TTS Sebagai Tersangka
(Pos-Kupang.com/Dionisius Rebon)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.