Senin, 27 April 2026

Retret Kepala Daerah

Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Magelang, Berikut 4 Fakta Terkini

Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, terus bergulir.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
RETRET KEPALA DAERAH Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, terus bergulir. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah ke KPK pada Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, terus bergulir.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah ke KPK pada Jumat (28/2/2025).

Retret kepala daerah di Akmil Magelang digelar pada tanggal 21-28 Februari 2025.

Pasca pelaporan itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, selaku pihak yang dilaporkan sudah memberikan tanggapan.

Baca juga: Profil Feri Amsari, Pelapor Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah di Magelang

Berikut ini empat fakta pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah.

Pelaporan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan tindak korupsi oleh PA/Mendagri, politisi, direksi serta komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI), dan PT Jababeka ke KPK terkait penyelenggaraan retret kepala daerah, Jumat 28 Februari 2025 kemarin.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penyelenggaraan kegiatan ini patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mendagri Terima Kasih Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Penunjukan PT Lembah Tidar Sesuai Aturan

Empat Catatan Koalisi

Ada empat catatan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam laporannya, yaitu:

Penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa.

Jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kegiatan ini wajib melalui proses tender.

Kegiatan ini sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elit partai.
Pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa atau pendekatan militerisme.

Terdapat dugaan kolusi. Sebab, dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999.

Pelapor

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved