Kamis, 21 Agustus 2025

Gara-gara Selingkuh dengan Pria Lain, Guru Wanita Berstatus PPPK Dipecat Pemkab Sleman

Guru PPPK di Sleman dipecat setelah terbukti berselingkuh. Sekda Sleman,Susmiarto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat.

Editor: Endra Kurniawan
IMCNews.ID
ILUSTRASI SELINGKUH - Seorang guru wanita PPPK di Kabupaten Sleman, DIY, dipecat usai selingkuh dengan pria lain. Kasus ini terbongkar bermula dari laporan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, Sleman - Seorang guru perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sleman dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat.

"Aduan tersebut kemudian diklarifikasi dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan," ujarnya.

Baca juga: Nasib Agriati Yulin, Anggota DPRD Maluku Utara Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Sanksi Menanti

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, guru tersebut diduga berselingkuh dengan pria lain, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.

Sanksi Pemberhentian

Pemkab Sleman memberikan sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada guru tersebut. "Karena ini merupakan pelanggaran serius, kami memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Susmiarto.

Meskipun demikian, sanksi ini belum bersifat final.

Guru yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Keputusan final nantinya ada di BKN. Jika BKN menyetujui keputusan kami, maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian," tambahnya.

Baca juga: Nasib 2 ASN Imigrasi Pekanbaru Diduga Selingkuh, Istri Buat Laporan Kasus Penganiayaan

Susmiarto juga mengimbau seluruh pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Sleman untuk menaati peraturan yang ada.

"Menjadi abdi negara terikat dengan aturan yang menyangkut hak dan kewajiban. Kami berharap ASN dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Guru PPPK di Sleman Kena Sanksi Pemberhentian Akibat Selingkuh

(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan