Senin, 6 Oktober 2025

Siswi SMP di Karawang yang Hamil usai Dirudapaksa Kini Sekolah Lagi, Sebelumnya Diduga Dikeluarkan

Begini nasib K (15), seorang siswi SMP di Karawang yang terpaksa putus sekolah karena hamil usai dirudapaksa. Disdikpora perbolehkan K sekolah lagi.

Penulis: Nina Yuniar
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Seorang siswi SMP di Karawang, Jawa Barat berinisial K (15) menjadi korban rudapaksa 3 pemuda pada Agustus 2024 hingga hamil 7 bulan. Akibatnya, kini korban diduga dikeluarkan dari sekolah. Terbaru, Disdikpora Karawang perbolehkan siswi korban rudapaksa itu untuk sekolah lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Jawa Barat, buka suara soal kasus siswi SMP berinisial K (15) yang dikeluarkan dari sekolah karena hamil usai dirudapaksa tiga pemuda.

Plt Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, menyebutkan bahwa pihak sekolah mengaku tidak melakukan pemberhentian atau pengeluaran terhadap siswi tersebut.

Melainkan, siswi itulah yang mengundurkan diri sendiri dari sekolah.

"Dari kepala sekolah sendiri sudah melaporkan ke dinas bahwa siswa itu (sebenarnya) mengundurkan diri. Ada buktinya, fotokopinya juga sudah disampaikan ke saya. Mungkin karena malu atau alasan lain," ujar Cecep dilansir dari WartaKotalive.com.

Meski begitu, Cecep menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan agar K bisa tetap belajar kembali.

Jika tidak memungkinkan untuk kembali ke sekolah secara langsung, pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat menjadi solusi.

"Ya bisa saja dilakukan, seperti saat COVID-19 dulu. Kepala sekolahnya juga sudah menyatakan ke saya, kalau mau pembelajaran jarak jauh ya silakan," jelas Cecep.

Baca juga: Pilu Siswi SMP di Karawang Hamil usai Dirudapaksa, Dikeluarkan dari Sekolah, Kepsek Beri Klarifikasi

Sebelumnya, ibu korban, Dwi mengklaim bahwa putrinya dikeluarkan dari sekolah karena hamil.

Menurut Dwi, anaknya yang duduk dibangku kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.

"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, Kamis (6/3/2025).

Dwi menyebutkan bahwa ia sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.

Kalau tidak bisa datang ke sekolah, dapat dilakukan secara online di rumah.

Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangani surat pengunduran diri anaknya.

"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.

Kronologi Rudapaksa

Peristiwa rudapaksa yang akhirnya kini membuat korban hamil 7 bulan ini terjadi di area belakang GOR Adiarsa Karawang pada Agustus 2024.

Dwi mengungkapkan bahwa saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya.

Korban lalu didatangi tiga orang pelaku berinisial I, A, dan L, yang langsung memegangi serta membekap korban lalu merudapaksanya.

"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," beber Dwi.

Dwi lantas melaporkan kejadian yang menimpa putrinya itu ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

Baca juga: TKP Eksekusi Siswi MTs Tewas dalam Karung di Tanah Datar, Dibunuh dan Dirudapaksa di Sekolah

Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, lanjut Dwi, sampai sekarang belum ada tindak lanjut terkait kasus tersebut.

Menurut Dwi, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku. Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, A dan L merudapaksa K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.

Sedangkan, pelaku I diduga melakukan pelecehan fisik.

"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terang Dwi.

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengatakan bahwa kasus dugaan rudapaksa ini telah diproses dan sudah naik penyidikan.

Selain itu, Rita membantah tudingan bahwa kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dengan pelaku.

"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," ucap Rita.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Disdik Karawang Tunjukan Surat Pengunduran Diri Siswi SMP Hamil Akibat Rudapaksa

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Muhammad Azzam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved