Bripka J, Polisi yang Tendang Wanita ODGJ di Labuhanbatu Ditahan Propam, Berikut Duduk Perkaranya
Bripka Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J, anggota Satlantas Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara ditahan Propam buntut menendang wanita ODGJ.
Penulis:
Adi Suhendi
Kejadian ini viral setelah akun Facebook @amitamitamin merekam momen oknum polisi tersebut yang sengaja menendang kepala wanita ODGJ.
Dalam video viral tersebut, awalnya tampak seorang wanita diduga ODGJ duduk di lantai lalu berdebat dengan seorang polisi.
Warga juga tampak mengerumuni lokasi tersebut.
Wanita itu kemudian terlihat berteriak di hadapan polisi tersebut.
Selanjutnya, dalam sekejap, polisi itu menendang kepala wanita ODGJ tersebut.
Saat kejadian, warga sekitar sempat melarang polisi melakukan kekerasan.
"Jangan, Pak, jangan pakai kekerasan, Pak," ujar warga sekitar.
Selanjutnya, wanita ODGJ itu dibawa dengan cara digotong oleh beberapa pria lain.
Dalam narasi video dijelaskan ODGJ tersebut bernama Evi.
Polisi tersebut diduga menendang kepala Evi lantaran kesal perempuan membakar sepeda motor polisi.
"Walaupun dia membakar, dia adalah wanita kurang waras. Tidak seharusnya, Anda aparat pelindung rakyat, pengayom rakyat menunjukkan dan mempertontonkan kekejaman menendang wajah ibu itu," tulis narasi video.
(Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ kompas.com/ Rahmat Utomo)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Bripka J yang Tendang Kepala ODGJ Bernama Evi, Dimasukkan ke Sel oleh Propam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.