Bripka J, Polisi yang Tendang Wanita ODGJ di Labuhanbatu Ditahan Propam, Berikut Duduk Perkaranya
Bripka Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J, anggota Satlantas Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara ditahan Propam buntut menendang wanita ODGJ.
Penulis:
Adi Suhendi
Berdasarkan keterangan saksi, sepeda motor Bripka Janu yang berjenis Honda Vario dengan nomor polisi BK 6301 YBF tiba-tiba dibakar seseorang yang diduga ODGJ dan pelaku langsung melarikan diri, sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut saksi Rully Apriyandika (31), yang juga merupakan anggota Polri, ia melihat api menyala di kendaraan Bripka Janu dan langsung memberitahukan kejadian tersebut.
Saat kejadian, seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri sambil membawa sebuah botol air mineral berisi bahan bakar dan mancis.
Hal ini juga terlihat dalam rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Pelaku, yang diketahui bernama Evi (nama panggilan), merupakan seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan berdomisili di Simpang Mangga, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menyiramkan bahan bakar ke arah Bripka Janu dan saksi.
Beruntung, petugas yang berada di lokasi segera mengambil tindakan cepat untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain sepeda motor Honda Vario milik Bripka Janu yang hangus terbakar, botol air mineral berisi bahan bakar jenis pertalite dan buah mancis warna merah.
Menanggapi insiden ini, Ps Kanit 1 SPKT Polres Labuhanbatu, Aipda Supredi Harahap, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dalam menangani kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan, Polres Labuhanbatu segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengamankan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem juga memberikan pernyataan terkait insiden tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari Polres Labuhanbatu terkait insiden ini. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan langkah hukum yang akan diambil. Jika terbukti bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, maka akan ada pendekatan yang sesuai dengan prosedur hukum dan kesehatan mental,” jelas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.
Hingga saat ini, Polres Labuhanbatu masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan motif dan latar belakang peristiwa pembakaran ini.
Video Polisi Tendang Wanita ODGJ Viral
Aksi Bripka Aldian Janu Rambe menendang kepala wanita ODGJ tersebut pun viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.