Dipatsus, Bripka J Polisi Penendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu Sungkem Minta Maaf
Polisi anggota Polres Labuhanbatu bernama Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J penendang kepala wanita ODGJ tetap ditahan meski sudah minta maaf.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polisi anggota Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) bernama Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J dihukum imbas tendang kepala Evi, wanita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hukuman berupa ditahan di tempat khusus (patsus) terhadap Bripka J tetap dijatuhkan meski kasus polisi tendang kepala wanita ODGJ ini berakhir damai.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin mengungkapkan bahwa kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," kata Syahrudin berdasarkan keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu terkait peristiwa ini, Bripka J ditahan oleh Bid Propam.
"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," lanjutnya.
Baca juga: Nasib Bripka J, Polisi Penendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Kini Diperiksa, Ngaku Spontan
Sungkem Minta Maaf
Dari video yang beredar tampak Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Ibu Evi, Nurhayati.
"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu, dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada orangtua saudara Evi," tutur Bripka J, dilansir dari Tribun-Medan.com.
Nurhayati pun terlihat memaafkan Bripka J.
Dalam kesempatan yang sama, Nurhayati juga meminta maaf atas perbuatan Evi yang membakar motor Bripka J.
"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ucap Nurhayati.
Kronologi
Peristiwa polisi tendang kepala ODGJ ini terjadi di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Di narasi video viral dalam unggahan akun Facebook @amitamitamin, disebutkan bahwa polisi tersebut menendang kepala Evi diduga karena kesal motornya dibakar.
Awalnya, Bripka J bersama personil lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.
Baca juga: Nasib Wanita ODGJ yang Kepalanya Ditendang Polisi di Labuhanbatu Sumut, Berawal dari Bakar Motor
Bripka J kemudian memarkirkan kendaraan di sekitar post lantas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.