Selasa, 2 September 2025

Dipatsus, Bripka J Polisi Penendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu Sungkem Minta Maaf

Polisi anggota Polres Labuhanbatu bernama Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J penendang kepala wanita ODGJ tetap ditahan meski sudah minta maaf.

Dokumentasi Polres Labuhanbatu
POLISI PENENDANG ODGJ - Potret polisi anggota Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) bernama Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari Evi si wanita ODGJ. Pada Kamis (6/3/2025), Bripka J menendang kepala Evi karena kesal sepeda motornya dibakar. 

Tiba-tiba, Evi datang dan menyiramkan cairan minyak diduga pertalite ke sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6301 YBF milik Bripka J.

Melihat ada kegaduhan, Bripka J dan sejumlah personil polisi lain mengejar Evi yang langsung kabur.

Pada saat akan ditangkap, Evi berusaha melawan dengan mencoba menyiramkan bahan bakar ke arah Bripka J dan polisi yang lain.

Evi kemudian berhasil diamankan warga yang mengerumuni tempat kejadian perkara (TKP).

Pada saat itu, Evi berteriak di hadapan polisi. Sontak, oknum polisi tersebut langsung menendang kepala Evi.

Dalam sekejap, polisi itu menendang kepala wanita ODGJ tersebut.

Selanjutnya, Evi dibawa dengan cara digotong oleh beberapa pria lain.

Evi kemudian diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap Evi, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Vario milik Bripka J yang hangus terbakar, botol air mineral berisi bahan bakar jenis pertalite, dan mancis warna merah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Bripka J Tendang ODGJ karena Mau Bakar Motor, Kini Polisi Labuhan Batu Sungkem Minta Maaf

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Randy P.F Hutagaol) (Kompas.com/Rahmat Utomo)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan