Jumat, 5 September 2025

Nasib AKBP Jatmiko yang Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Divpropam & Irsus Polri Turun Tangan

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini ditangani Divpropam Polri dan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
Serambinews/ISTIMEWA
KAPOLRES DIDUGA PUNGLI - Kapolres Bireun AKBP Jatmiko kini diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada 12 Februari 2025. Divpropam dan Irsus Polri ikut turun tangan menangani kasus Jatmiko. 

Menilik harta kekayaannya, AKBP Jatmiko baru tiga kali melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pada tahun 2021, 2022, dan akhir tahun 2023.

Dilihat dari perbandingan 2022 dengan 2023, harta kekayaan AKBP Jatmiko hanya bertambah Rp1.000.000 di bagian kas.

Pada tahun 2023, total harta kekayaan AKBP Jatmiko menyentuh Rp1.239.000.

Pada tahun 2021 pun harta kekayaan AKBP Jatmiko tak jauh berbeda.

Ia melaporkan Rp1.209.849.000.

Hanya selisih Rp29 juta dengan harta saat ini.

Terakhir kali Jatmiko melaporkan hartanya di LHKPN KPK yakni pada 7 Maret 2024.

Harta terbanyak Jatmiko berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Kab Aceh Barat Daya, Kab Aceh Tengah, dan Kota Banda Aceh dengan total mencapai Rp800 juta.

Sumber harta terbanyak kedua milik Jatmiko yakni berasal dari alat transportasi dan mesin sebesar Rp337 juta.

Jatmiko juga tercatat memiliki kas sebesar Rp54 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp48 juta.

Berikut daftar lengkap rincian harta milik Kapolres Bireuen itu.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 800.000.000

1. Tanah Seluas 16980 m2 di KAB / KOTA ACEH BARAT DAYA, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/332 m2 di KAB / KOTA ACEH TENGAH, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan