Kamis, 4 September 2025

Nasib AKBP Jatmiko yang Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Divpropam & Irsus Polri Turun Tangan

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini ditangani Divpropam Polri dan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
Serambinews/ISTIMEWA
KAPOLRES DIDUGA PUNGLI - Kapolres Bireun AKBP Jatmiko kini diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada 12 Februari 2025. Divpropam dan Irsus Polri ikut turun tangan menangani kasus Jatmiko. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini ditangani Divpropam Polri dan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri.

Sampai saat ini AKBP Jatmiko masih dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Polri dan melibatkan Irsus Polri dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

"AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan Irsus Itwasum Polri juga turut menangani," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dikutip dari Serambinews.com, Senin (10/3/2025).

Menurut Kombes Joko, kewenangan untuk menangani kasus AKBP Jatmiko ada pada Mabes Polri.

"Untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes," ujarnya.

Sementara itu, Polres Bireuen kini dikendalikan oleh Wakapolres, mengingat sang Kapolres sedang proses pemeriksaan.

Ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).

Pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

KAPOLRES DIDUGA PUNGLI - Kapolres Bireuen yang baru AKBP Jatmiko SH MH disambut upacara pedang pora di Mapolres Bireuen, Jumat (14/07/2023)  Kini AKBP Jatmiko dan istri diduga melakukan 39 kasus pelanggaran, termasuk pungli viral di media sosial hingga Polda Aceh turun tangan pada Rabu (12/2/2025)
KAPOLRES DIDUGA PUNGLI - Kapolres Bireuen yang baru AKBP Jatmiko SH MH disambut upacara pedang pora di Mapolres Bireuen, Jumat (14/07/2023) Kini AKBP Jatmiko dan istri diduga melakukan 39 kasus pelanggaran, termasuk pungli viral di media sosial hingga Polda Aceh turun tangan pada Rabu (12/2/2025) (Serambinews.com/ Yusmandin Idris)

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan Wadansat Brimob Polda Aceh AKBP Charlie Syahputra Bustaman untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

"Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Februari 2025, AKBP Jatmiko diperiksa Bidpropam Polda Aceh atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Hal itu dilakukan setelah adanya tudingan AKBP Jatmiko diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Informasi itu beredar luas di media sosial X.

Jatmiko dituding telah melakukan 38 poin pelanggaran yang juga melibatkan sang istri.

Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pesan tersebut mencakup praktik pungli, permintaan setoran dari pihak tertentu, pemotongan uang anggota polisi di Polres Bireuen, serta permintaan uang sebesar 1,5 miliar rupiah untuk pengamanan pilkada.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan