Nasib AKBP Jatmiko yang Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Divpropam & Irsus Polri Turun Tangan
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini ditangani Divpropam Polri dan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini ditangani Divpropam Polri dan Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri.
Sampai saat ini AKBP Jatmiko masih dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Polri dan melibatkan Irsus Polri dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
"AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan Irsus Itwasum Polri juga turut menangani," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dikutip dari Serambinews.com, Senin (10/3/2025).
Menurut Kombes Joko, kewenangan untuk menangani kasus AKBP Jatmiko ada pada Mabes Polri.
"Untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes," ujarnya.
Sementara itu, Polres Bireuen kini dikendalikan oleh Wakapolres, mengingat sang Kapolres sedang proses pemeriksaan.
Ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).
Pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan Wadansat Brimob Polda Aceh AKBP Charlie Syahputra Bustaman untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
"Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Februari 2025, AKBP Jatmiko diperiksa Bidpropam Polda Aceh atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Hal itu dilakukan setelah adanya tudingan AKBP Jatmiko diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Informasi itu beredar luas di media sosial X.
Jatmiko dituding telah melakukan 38 poin pelanggaran yang juga melibatkan sang istri.
Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pesan tersebut mencakup praktik pungli, permintaan setoran dari pihak tertentu, pemotongan uang anggota polisi di Polres Bireuen, serta permintaan uang sebesar 1,5 miliar rupiah untuk pengamanan pilkada.
Sumber: TribunSolo.com
Band Sukatani Disebut Konser di Tegal Hari Ini, Polri Jamin Keselamatan dan Keamanan Dua Personelnya |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Divpropam Polri Terhadap Anggota Polda Jateng soal Lagu 'Bayar Bayar Bayar' |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Lulusan Akpol Terseret Kasus Dugaan Pungli Bersama Istri |
![]() |
---|
Sosok Istri Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Ternyata Polwan, Pangkat AKP, Diduga Sekongkol Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.