Minggu, 17 Agustus 2025

Minyak Goreng

Polisi Ungkap Gudang MinyaKita Palsu di Bogor, Modusnya Kemas Minyak Curah Hingga Kurangi Takaran

Polisi mengungkap gudang pemalsu minyak goreng MinyaKita di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku kemas minyak curah.

|
Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
MINYAKITA PALSU - Pengungkapan gudang pengemasan MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). Terungkap modus pelaku 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi mengungkap gudang pemalsu minyak goreng MinyaKita di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksinya, gudang tersebut menjadi tempat mengumpulkan minyak curah, kemudian dikemas dengan kemasan menyerupai MinyaKita lalu dijual seharga Rp 15.600 kepada distributor.

Bukan hanya itu, pelaku pun mengurangi takaran minyak dalam kemasan.

Seharusnya minyak kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml.

Namun nyatanya kapasitas dikurangi demi meraup keuntungan.

Baca juga: Pedagang di Jaksel Mengaku Dirugikan dan Khawatir Omzet Turun Imbas Temuan Takaran Minyakita Disunat

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Takaran Minyakita Disunat, Pemerintah Didesak Hitung Kerugian Negara

Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah dipacking ulang dengan kemasan MinyaKita lalu diedarkan.

"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," terangnya.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga menjual minyak goreng dengan harga di atas ketentuan. 

Hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp 13.500, namun pelaku menjualnya dengan harga Rp 15.600.

"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu," katanya.

Penulis: Muamarrudin Irfani

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polres Bogor Bongkar Gudang MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor, Trik Licik Terungkap

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan