Tunjangan Hari Raya
Menaker Yassierli Instruksikan Pendirian Posko THR di Seluruh Provinsi untuk Pastikan Pembayaran
Menaker Yassierli menginstruksikan pendirian Posko THR di seluruh provinsi untuk memastikan pembayaran.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menaker Yassierli menginstruksikan pendirian Posko THR di seluruh provinsi untuk memastikan pembayaran.
Dia menginstruksikan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera mendirikan posko Tunjangan Hari Raya (THR).
Instruksi tersebut disampaikan saat peresmian Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
"Saya minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," tegas Yassierli dalam sambutannya.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Sesuai Aturan
Menurutnya, Posko THR ini merupakan bentuk dukungan terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Posko THR DIY Sudah Dibuka Sejak 1 Maret 2025
Sejauh ini, sudah ada satu provinsi yang membuka posko THR, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Posko aduan THR ini sudah dibuka sejak 1 Maret 2025 lalu.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan, mengungkapkan bahwa posko ini dapat diakses baik secara daring maupun luring.
"Bagi pekerja yang ingin melakukan aduan THR secara luring, bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans DIY. Sementara pekerja yang ingin mengajukan aduan secara daring bisa mengakses https://nakertrans.jogprov.go.id/thr," ujarnya pada Senin (10/3/2025).
Darmawan menambahkan bahwa bagi pekerja yang berada jauh dari kantor Disnakertrans DIY, mereka bisa mengajukan pengaduan secara online melalui aplikasi Sasadara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) yang tersedia di website Disnakertrans DIY.
Ketentuan Pembayaran THR Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR, setiap perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun karyawan tetap.
Baca juga: THR untuk Ojol 20 Persen dari Rata-Rata Pendapatan Bersih 12 Bulan
Meskipun hingga saat ini belum ada aduan yang masuk, Darmawan mencatat bahwa beberapa pekerja telah melakukan konsultasi mengenai besaran THR dan jenis pekerja yang berhak menerimanya.
"Kalau awal Ramadan memang belum ada (laporan aduan THR), nanti H-7 (Idul Fitri) biasanya lumayan banyak yang masuk (laporan aduan). Tetapi yang konsultasi sudah ada, menanyakan besarnya (THR), kemudian pekerja yang seperti apa, baru konsultasi," ujarnya.
Posko THR 2025
Menaker Yassierli
pembayaran THR
Pekerja PKWT
THR Pekerja Tetap
Disnakertrans DIY
Surat Edaran THR 2025
Aduan THR
Tunjangan Hari Raya
Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya |
---|
Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu |
---|
BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya |
---|
Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta |
---|
Viral Surat Koramil Minta Bingkisan Lebaran di Jambi, Surat Ditarik karena Tidak Resmi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.