Senin, 25 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Menteri Ketenagakerjaan: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Sesuai Aturan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Editor: Wahyu Aji
Grace Sanny Vania
THR 2025 - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan pemaparan tentang kewajiban THR yang harus diberikan kepada pekerja maupun buruh menjelang hari raya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Regulasi ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025).

Ketentuan Penerima dan Besaran THR

Yassierli menjelaskan bahwa THR diberikan kepada semua pekerja atau buruh, termasuk pekerja harian lepas, yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

Selain itu, jika suatu perusahaan memiliki perjanjian kerja atau kebijakan yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan internal tersebut.

"Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih baik, maka pembayaran THR harus mengikuti ketentuan tersebut," tambah Yassierli.

Batas Waktu Pembayaran THR

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan wajib diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

"Saya menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya meminta perusahaan untuk memberikan perhatian penuh terhadap ketentuan ini," tegas Yassierli.

Pengawasan dan Surat Edaran Pemerintah

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi regulasi terkait pemberian THR kepada pekerja.

"Kami telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia dan agar diteruskan kepada bupati serta wali kota di masing-masing wilayah," kata Yassierli.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya secara adil, terutama menjelang hari raya keagamaan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan