Senin, 1 September 2025

Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda

DJP (24) mengaku mendapatkan intimidasi terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan. Korban dibunuh ayahnya seorang anggota kepolisian,

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/net
POLISI BUNUH ANAK - Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. Pelakunya diduga adalah seorang polisi yang juga ayah kandung bayi tersebut, Brigadir AK. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  DJP (24) mengaku mendapatkan kekerasan verbal terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan.

Anak tersebut merupakan hasil hubungan DJP dengan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng (Jawa Tengah). Keduanya masih berpacaran.

AN tewas setelah dicekik Brigadir AK.

Baca juga: Ibu yang Bayinya Tewas Diduga Dibunuh Brigadir AK Sempat Diintimidasi dan Diminta Damai

Keterangan intimidasi tersebut disampaikan pengacara korban DJP, M. Amal Lutfiansyah. 

Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.

Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

Baca juga: Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Resmi Menikah dengan Ibu Korban

"Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan