Jumat, 26 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Terima Rp1,3 M dari Yuni Enumbi Pecatan TNI, Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata KKB Papua

Tiga warga Bojonegoro, Jatim, ditangkap karena menjadi pemasok senjata untuk KKB Papua yang dipesan pecatan TNI, Yuni Enumbi.

KOMPAS.com Roberthus Yewen/Izzatun Najibah
PENYELUNDUPAN SENJATA - Pecatan TNI, Yuni Enumbi (kiri), diketahui memesan senjata untuk KKB Papua kepada warga Bojonegoro, Jawa Timur (kanan). Tiga warga Bojonegoro itu menerima Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam jumpa pers pada Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Terungkap pemasok senjata yang dibeli pecatan TNI, Yuni Enumbi, untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Pemasok senjata itu di antaranya adalah tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur, bernama Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono.

Ketiganya memiliki peran berbeda. Teguh berperan sebagai pemasok dan distributor senjata api.

Sementara, Mukhamad adalah operator mesin perakitan senjata dan Pujiono yang membuat popor senjata.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan ketiganya baru pertama kali ini mengirimkan senjata untuk KKB Papua.

Dalam transaksi ini, Teguh dan kawan-kawan menerima uang Rp1,3 miliar dari Yuni Enumbi.

Baca juga: Yuni Enumbi Pecatan TNI Beli Senjata untuk KKB Papua di Surabaya, Awalnya Terbang Sendiri ke Jakarta

"Satu kali transaksi Rp1,3 miliar," ungkap Farman, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Dari hasil pemeriksaan, baru diakui satu kali pengiriman menggunakan wadah mesin kompresor," imbuhnya.

Lebih lanjut, Farman mengatakan Yuni Enumbi pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata.

Setelahnya, ia pun memesan senjata itu untuk digunakan oleh KKB Papua.

Menurut Farman, ketiga tersangka tahu, pesanan senjata itu diperuntukkan bagi KKB.

"Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu dari Papua."

"Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini," jelas Farman,

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 1 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

4 Polda Kerja Sama Bongkar Penyelundupan

Dalam kasus penyelundupan senjata untuk KKB Papua dengan tersangka Yuni Enumbi, empat Polda bekerja sama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan