Warga Karanganyar Jateng Tersangka Korupsi Hibah Sapi, Modusnya Ternak Fiktif, Anggota DPR Terlibat
Kasus ini masih berkaitan dengan tersangka penggelapan alsintan, Saiful Bahri yang tak lain staf ahli anggota DPR dan mantan Caleg DPR RI
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Praktik korupsi dan tipu menipu semakin merajalela. Kekinian praktik lancung tersebut merambah ke daerah.
Baca juga: Pria di Lubuklinggau Tewas Dibacok, Pelaku Ternyata Rekannya Komplotan Pencuri Sapi
Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Karanganyar.
Pria itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi bantuan pokok DPR tahun 2021 dengan membuat kelompok ternak fiktif.
Selain itu, pelaku juga menjual sapi-sapi bantuan pemerintah itu. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto mengatakan kasus ini awalnya ditangani Satreskrim Polres Karanganyar.
Kemudian Rabu (5/3/2025) berkas perkara telah dilimpahkan kepada dirinya. "Kami tetapkan Tri Muryanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi hibah sapi ternak di Kabupaten Karanganyar," kata Hartanto, Rabu (12/3/2025).
Hartanto mengatakan, kasus ini masih berkaitan dengan tersangka penggelapan alsintan, Saiful Bahri yang tak lain staf ahli anggota DPR dan mantan Caleg DPR RI di Pilkada 2024 lalu.
Sebelumnya, pelaku Tri Muryanto sudah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
"Sebenarnya masih ada kaitannya dengan Saiful, bantuan sapi itu, dari salah seorang anggota DPR untuk kelompok ternak di Karanganyar. Saiful itu yang mengurus," kata dia.
Baca juga: 4 Hidangan Aneh di Cina: Sup Kotoran Sapi, Kopi Cacing hingga Telur Semut
Ia menjelaskan, dalam berkas perkara tindak pidana korupsi hibah ternak yang ditangani Polres Karanganyar, hibah 20 sapi dari anggota DPR RI diterima oleh Tri Muryanto melalui kelompok Maju Terus Desa Sroyo, Jaten pada tahun 2021.
Ia menjelaskan, bersama Saiful, tersangka Tri Muryanto sudah merencanakan memanipulasi data pendirian kelompok ternak.
"Ada syarat minimal tahun berdiri kelompok ternak. Tri memanipulasi seolah-olah kelompok itu sudah ada sejak 2016," ucap dia.
"Karena Tri dekat dengan Syaiful yang staf ahli anggota DPR, maka lebih mudah dilakukannya. Kandang ternak komunal pun juga dibuat untuk menguatkan alibi," ujar Hartanto.
Lanjut kata dia, pada tahun 2021, bantuan 20 ekor sapi tiba, masing-masing dua ekor jenis kelamin jantan dan sisanya betina. Lantaran kelompok ternaknya fiktif, maka kepengurusannya juga bercela.
Bukannya mengembalikan bantuan itu ke pemerintah lantaran menyalahi administratif, tersangka Tri Muryanto yang tercatat sebagai Ketua Kelompok Maju Terus mengambil semua sapinya dengan nilai bantuan Rp269,5 juta.
Di tengah perjalanan, Syaiful minta jatah ke Tri karena sudah melancarkan aksi tipu-tipu bermodus hibah ternak sapi.
Namun permintaan Syaiful ditolak oleh tersangka Tri Muryanto. Tri yang serakah, akhirnya juga ditinggalkan oleh anggota-anggotanya.
Baca juga: Nasib Sapi Lepas di Tol Jakarta-Cikampek: Berlarian, Dipotong, dan Dagingnya Jadi Barang Bukti
Ia menuturkan, program hibah itu pun berangsur muspra dan ternak yang seharusnya dikembangbiakkan, malah satu persatu dijualnya. Bahkan beberapa ekor sapi hasil hibah itu justru mati.
"Syaiful minta jatah 50 persen dari nilai hibah sapi. Tri menolaknya. Lalu Syaiful tidak lagi mau mengurusi masalah Tri," katanya.
"Tri mengaku butuh modal sehingga beberapa dijual dan digaduhkan. Ada tiga yang mati," katanya.
Ia menyebut, perbuatan Tri memanipulasi data membuat kelompok ternak fiktif, memaksa menerima hibah mal administratif serta nekat menjual ternak dianggap perbuatan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, tersangka Tri Muryanto dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Baca juga: Wamentan Sudaryono Beberkan Alasan Pemerintah Buka Keran Impor Sapi Hidup dari Brasil
"Berkas perkara akan kita teliti, nantinya apakah lengkap (P21) apakah ada petunjuk selanjutnya sebelum naik ke persidangan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Warga Karanganyar Tersangka Korupsi Hibah Sapi, Modus Bikin Regu Ternak Fiktif, Terima Bantuan DPR'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.