Selasa, 26 Agustus 2025

Sosok Kompol Chrisman Panjaitan, Dipecat karena Peras Pengguna Narkoba Rp20 Juta, Hartanya Rp1,6 M

Berikut sosok Kompol Chrisman Panjaitan, polisi yang dipecat karena peras pengguna narkoba di Kepulauan Riau. Hartanya Rp1,6 miliar.

Kolase: Tribun Batam/ Ian Pertanian dan TribunPekanbaru.com/Istimewa
POLISI DIPECAT - (Kanan) Foto Chrisman Panjaitan saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sagulung dengan pangkat AKP dan (Kanan) Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri pada Desember 2024. Kini Kompol Chrisman Panjaitan dipecat karena peras pemakai narkoba Rp20 juta. 

Dikutip dari TribunBatam.id, ia diperiksa karena adanya tahanan narkoba yang kabur.

Sebagai pengganti AKP Chrisman Panjaitan adalah AKP Ronny Burungudja yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Chrisman Panjaitan lalu naik pangkat menjadi Komisaris Polisi alias Kompol.

Ia bertugas sebagai Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Baca juga: Sosok Teguh Wiyono, Warga Bojonegoro Pemasok Senjata untuk KKB Papua, Rumah Dijadikan Bengkel Las

Selama menjadi anggota Polri, Chrisman Panjaitan sebanyak tiga kali menjalani sidang etik.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal tersebut.

"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan."

"Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," urainya.

Kini, karier polisi Chrisman Panjaitan tamat setelah dipecat.

Harta kekayaan

Kompol Chrisman Panjaitan sudah dua kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pertama pada 31 Desember 2019 saat masih menjadi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang dengan kekayaan Rp1.652.000.000.

Laporan kedua tercatat pada 31 Desember 2023, dengan jumlah naik sedikit menjadi Rp1.684.000.000.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 1.364.500.000

  1. Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/9 M2 Di Kab / Kota Kota Batam , Hasil Sendiri Rp. 302.000.000
  2. Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/9 M2 Di Kab / Kota Kota Batam , Hasil Sendiri Rp. 400.500.000
  3. Tanah Seluas 60 M2 Di Kab / Kota Kampar, Hasil Sendiri Rp. 62.000.000
  4. Tanah Seluas 796 M2 Di Kab / Kota Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp.  600.000.000

Baca juga: Sosok DJP, Mahasiswi yang Dihamili Brigadir Ade Kurniawan, Bayinya Berumur 2 Bulan Tewas Dicekik 

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 167.500.000

  1. Mobil, Toyota Hilux Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 105.000.000
  2. Mobil, Toyota Avanza Tahun 2007, Hasil Sendiri Rp. 50.000.000
  3. Motor, Honda Vario Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 12.500.000
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan