Sosok Kompol Chrisman Panjaitan, Dipecat karena Peras Pengguna Narkoba Rp20 Juta, Hartanya Rp1,6 M
Berikut sosok Kompol Chrisman Panjaitan, polisi yang dipecat karena peras pengguna narkoba di Kepulauan Riau. Hartanya Rp1,6 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Kolase: Tribun Batam/ Ian Pertanian dan TribunPekanbaru.com/Istimewa
POLISI DIPECAT - (Kanan) Foto Chrisman Panjaitan saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sagulung dengan pangkat AKP dan (Kanan) Kompol Chrisman Panjaitan (CP) yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasi ke Yanma Polda Kepri pada Desember 2024. Kini Kompol Chrisman Panjaitan dipecat karena peras pemakai narkoba Rp20 juta.
Harta Bergerak Lainnya Rp. 122.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 30.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 1.684.000.00
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pangkat Sudah Perwira dan Terbukti Memeras, 2 Polisi di Polda Kepri Dipecat: 7 Lainnya Didemosi
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.co/Firmauli Sihaloho)(TribunBatam.id/Alamudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.