Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan
Modus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap, pesan kamar hotel dengan SIM lalu rekam aksinya melecehkan anak di bawah umur.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi mengungkapkan bagaimana eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Aksi tak terpuji AKBP Fajar Widyadharma Lukman awalnya terungkap dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dari negara lain terkait adanya kasus asusila anak di bawah umur.
Setelah ditelusuri, ternyata kasus tersebut menyeret AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Pada 23 Januari 2025, Polda NTT langsung menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang, NTT.
Akhirnya terungkap, ada informasi mengenai gelagat AKBP Fajar Widyadharma Lukman pada 11 Juni 2024 di hotel tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pihak resepsionis memberikan informasi dan pengecekan CCTV, AKBP Fajar memesan sebuah kamar hotel menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang," ucapnya.
Setelah mendapatkan kamar, AKBP Fajar menghubungi F untuk dihadirkan anak di bawah umur.
F lantas mendapat bayaran Rp3 juta dari AKBP Fajar.
AKBP Fajar langsung melakukan aksinya melakukan tindakan asusila sembari mengambil video perbuatannya.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Terancam Pasal Berlapis, Kekerasan Seksual, Perzinahan hingga Penyebaran Video
Tak sampai di sana, Fajar langsung mengunggah video tersebut di situs porno di Australia.
"Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video (diamankan)," jelas Kombes Patar.
Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini sudah resmi menjadi tersangka pencabulan anak.
AKBP Fajar juga sudah langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri yang ada di Jakarta Selatan.
AKBP Fajar keluar menggunakan baju tahanan dalam jumpa pers Mabes Polri pada Kamis (13/3/2024).
AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban.
Tiga di antara korban yang dicabuli Fajar adalah anak di bawah umur.
Masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara satu korban lainnya wanita dewasa berusia 20 tahun.
AKBP Fajar dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba dilihat dari hasil tes urine.
Oleh karenanya, AKBP Fajar Widyadharma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.
Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini.
Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.