Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
DPR Nilai Kasus Eks Kapolres Ngada Bukti Gagalnya Sistem Pengangkatan Jabatan di Polri
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai bahwa sistem pengangkatan jabatan di lingkungan Polri telah gagal.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai bahwa sistem pengangkatan jabatan di lingkungan Polri telah gagal.
Hal ini disampaikan Umbu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (20/5/2025).
Dalam RDPU ini, APPA NTT meminta Komisi XIII DPR untuk turut mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap tiga anak di bawah umur.
"Saya melihat pimpinan tertinggi Polri saya bisa simpulkan telah gagal dalam melakukan pembinaan. Sistem pengangkatan jabatan di tubuh polri gagal," kata Umbu.
Umbu mengatakan, kasus yang menyeret AKBP Fajar menunjukkan kegagalan serius dalam proses kaderisasi dan pembinaan di tubuh kepolisian.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Diduga Raup Rp 4 Miliar Lebih Dari Posting Video Asusila Anak
"Karena saya melihat bahwa sampai bisa terjadi seorang Kapolres bisa melakukan tindak pidana sedemikian kejinya. Bayangkan memperkosa anak 5 tahun ini kan luar biasa ini. Ini sudah bejat betul ini moralnya.
Oleh karena itu, Umbu meminta Kapolri agar mengevaluasi kembali sistem rekrutmen dan pembinaan sumber daya manusia di institusi kepolisian.
"Nah, ini saya mengimbau agar bapak kapolri coba mengoreksi kembali bagaimana program perekrutan sejak awal tenaga sumberdaya di kepolisian dan lembaga-lembaga lain," ucapnya.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat ini sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Kini ia pun menyandang status tersangka kasus tindak kekerasan seksual dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.