Jumat, 21 November 2025

Fakta Baru Pasutri Rampas Mobil di Tol Jombang, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, aksi ini telah direncanakan dengan matang oleh kedua pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
PASUTRI RAMPOK MOBIL - Pasangan suami istri yang terlibat aksi pencurian mobil di Tol Jombang-Mojokerto saat digelandang di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025). Sang suami pengangguran dan istri tengah mengandung 6 bulan. 

Menurut hasil penyelidikan, motif utama pasutri ini melakukan aksi nekat tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Herlambang diketahui sebagai pengangguran, sementara Antika sedang hamil 6 bulan.

Keduanya tinggal di sebuah kos di daerah Menganti, Gresik, dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.

"Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku wanita sedang hamil 6 bulan, dan pelaku pria tidak memiliki pekerjaan," jelas Margono.

Herlambang juga memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Ia pernah terlibat dalam kasus penjualan truk curian di Jakarta.

"Pelaku pria pernah membawa truk curian dan menjualnya sebelum melarikan diri," tambah Margono.

Korban Alami Luka Lecet dan Benjolan

Korban, WNF, mengalami luka lecet dan benjolan di bagian dada akibat perlawanan saat aksi perampokan berlangsung. Ia sempat berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil, namun dipukul oleh Antika hingga terjatuh.

Korban telah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya stabil.

"Dari hasil visum, korban mengalami luka lecet dan benjolan di dada. Saat ini, korban sudah mendapatkan pengobatan dari tenaga kesehatan," kata Margono.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Ancaman hukuman maksimal yang bisa mereka terima adalah 9 tahun penjara.

Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kehamilan Antika.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kondisi kehamilan pelaku wanita," tegas Margono. (Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo)

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved