Senin, 22 September 2025

Hajar Maling hingga Tewas, 4 Orang di Sumut Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara

Empat orang warga di Sumatera Utara diringkus polisi setelah hajar seorang maling hingga tewas. Keempatnya kini terancam 7 tahun penjara.

Tribun Medan/Haikal
MALING TEWAS DIKEROYOK - Polsek Medan Tembung menangkap 4 pelaku pembunuh maling jemuran di Jalan Mahoni, Dusun Vl, Desa Sampali, kecamatan Percut Seituan, Kamis (13/3/2025). Para pelaku kini terancam dipenjara 7 tahun lamanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara menangkap empat orang pria karena main hakim sendiri.

Empat orang pria tersebut diduga memukuli maling hingga tewas dan jasad korban dibuang di semak-semak.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, korban yang dianiaya adalah maling jemuran.

"Sehingga benar sebelum pada hari yang sama telah ditemukan seseorang yang diduga mencuri jemuran yang tidak jauh dari lokasi," kata AKBP Bayu Putro Wijayanto, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Empat orang yang pria yang kini jadi tersangka tersebut yakni Sudirman (32), Hasan Ashri (32), Muhammad Ridho (24), Rahmat Dermawan (31).

Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan barang bukti hasil curian jemuran turut diamankan polisi.

Atas tindakannya, keempat tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) ke 3e KHUPidana atau pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka, Sudirman menceritakan bahwa aksi main hakim sendiri tersebut terjadi pada Senin (10/3/2025) dini hari di di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Ia mengatakan, pertama kali mengetahui adanya maling (korban) saat angsa miliknya berisik.

"Angsa saya awalnya bising. Jadi saya dibangunin istri saya," kata Sudirman.

Saat ia terbangun dan melihat kondisi angsanya, ternyata jemurannya sudah tidak ada.

Baca juga: Sudirman Akui Bunuh Maling Jemuran di Medan, Mayat Dibuang di Tempat Sampah

Tak lama kemudian, saat keluar dari pintu depan,  ia melihat korban sedang memegang jemuran.

"Jadi saya tendang terus saya piting. Maling! maling! Saya teriak terus minta tolong Amat (tersangka),"

''Saya gak sanggup karena dia (korban) berontak. Lalu datang Ridho (tersangka), digiringlah di masjid jemuran saya pikul dan bawa ke masjid juga," lanjut sudirman, dikutip dari TribunMedan.com.

Ia pun memanggil kepala lingkungan terkait aksi maling tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan