Hajar Maling hingga Tewas, 4 Orang di Sumut Jadi Tersangka dan Terancam 7 Tahun Penjara
Empat orang warga di Sumatera Utara diringkus polisi setelah hajar seorang maling hingga tewas. Keempatnya kini terancam 7 tahun penjara.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
Tribun Medan/Haikal
MALING TEWAS DIKEROYOK - Polsek Medan Tembung menangkap 4 pelaku pembunuh maling jemuran di Jalan Mahoni, Dusun Vl, Desa Sampali, kecamatan Percut Seituan, Kamis (13/3/2025). Para pelaku kini terancam dipenjara 7 tahun lamanya.
"Jadi saya panggil juga kepling setelah itu Pak Eko,"
"Begitu saya kembali, korban diikat di tiang listrik. Disiramlah dia (korban) pakai air biar mau mengaku orang mana,"
"Kemudian kami pukul bersama warga setempat (massa). Diikat dan telah meninggal." tutup sudirman.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Maling Jemuran di Jalan Mahoni Dihajar Warga hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com, Haikal Faried Hermawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.