Kronologi Pembacokan di Sleman, Pelaku Pelajar SMP dan SMA
Dua remaja ditangkap setelah membacok pengendara motor di Sleman, Sabtu (8/3/2025).
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran unit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, Yogyakarta, menangkap dua remaja berusia 15 dan 16 tahun yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap pengendara sepeda motor.
Kasus ini terjadi di Jalan Siliwangi, Selokan Mataram, Sabtu (8/3/2025).
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan kedua pelaku merupakan pelajar, dengan satu di antaranya masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Pelaku yang pertama ini masih kelas 1 SMA, sedangkan pelaku yang kedua yang justru sebagai pelaku pembacokannya, ini masih kelas 3 SMP," katanya di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).
Kejadian bermula ketika korban, seorang remaja berusia 17 tahun, berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor dari arah Demak Ijo menuju Kronggahan.
Saat berpapasan dengan pelaku di sekitar RS Queen Latifa Gamping, terjadi saling teriak antara mereka.
Setelah itu, pelaku berputar arah dan mengejar korban.
Di simpang tiga Ringroad, saat korban mengurangi laju sepeda motornya karena ada mobil yang hendak menyeberang, pelaku melakukan pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit.
"(Sabetan celurit) mengenai tangan korban di telapak tangan kiri, karena korban pada saat itu menangkis bacokan dari pelaku," jelas Bowo.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka di telapak tangan kiri dan harus menjalani perawatan medis dengan 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Pria Bacok Tetangga di Tuban, Pelaku Tak Terima Ditegur soal Lampu Motor Terlalu Silau
Mereka memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan mencocokkan identitas nomor kendaraan yang digunakan pelaku.
Pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 02:30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Kedua pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76c UURI nomor 17 tahun 2016 atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana juncto pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan satu buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 40 cm.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Siswa SMP Bacok Pengendara Motor di Jalan Siliwangi Selokan Mataram Sleman
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jogja
Ratusan Pelajar Panjat Pagar Tol Dalam Kota, Ikut Aksi di Depan Gedung DPR |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pelajar yang Bawa 9 Anak Panah saat Hendak Ikut Demonstrasi di Depan Gedung DPR |
![]() |
---|
Ribuan Pelajar Ramaikan Merdeka Science Olympiad 2025 di Universitas Negeri Medan |
![]() |
---|
Pelajar yang Ingin Demonstrasi di Depan Gedung DPR Ada yang Berasal dari Cirebon Jawa Barat |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Pelaksanaan TKA 2025 Jenjang SMA/SMK, Paket C/PKPPS Ulya dan Sederajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.