Minyak Goreng
Polda Jateng Sita 89 Ribu Botol Minyakita Tak Sesuai Takaran di Pabrik Karanganyar
Kembali ditemukan pabrik pengemasan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita yang volumenya tak sesuai dengan label yang tertera di kemasan.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kembali ditemukan pabrik pengemasan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita yang volumenya tak sesuai dengan label yang tertera di kemasan.
Pabrik pengemasan itu berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Pabrik yang dapat memproduksi 150 ribu botol setiap harinya itu merupakan satu dari empat produsen Minyakita di Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, Satgas Pangan Jateng telah melakukan pengawasan terkait peredaran Minyakita di pasaran.
Menurutnya, ada lima tim yang diterjunkan ke lima kabupaten/kota untuk mengambil sampling di 48 titik, baik itu toko maupun penjual Minyakita.
Dari hasil sampling itu, terdapat beberapa temuan seperti di pasar wilayah Banjarnegara dan Purworejo yang didapati adanya kemasan botol Minyakita yang volumenya tidak sesuai label tertera setelah tim melakukan pemeriksaan.
"Data lagi yang kita dapatkan dari hasil penyisiran berlokasi di Pasar Gede Harjonagoro Solo."
"Kita juga melakukan pemeriksaan dengan UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Solo, kita temukan produk Minyakita yang volumenya kekurangan," kata Arif saat konferensi pers di Pabrik KMR, dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (14/3/2025) siang.
Setelah itu, jelas Arif, pihaknya melakukan penelusuran atas rantai distribusi produk Minyakita.
Ia mengatakan, tim melakukan penelurusan dengan hati-hati dan cermat supaya tidak mengganggu rantai suplai ke masyarakat.
Dari tempat produksi yang ada di Kabupaten Karanganyar itu, ada dua pola produksi Minyakita, yaitu dengan mesin secara otomatis dan mesin secara manual.
Baca juga: Minyakita Kemasan 1 Liter Isi Cuma 700 Mililiter Ditemukan di Surabaya
Setelah dilakukan pendalaman, Arif menyebut kemasan Minyakita yang volumenya kurang seperti temuan di lapangan itu diproduksi atau dikemas dengan cara mesin manual.
Minyak dimasukkan ke dalam botol kemasan menggunakan pipa yang takaran volumenya diatur secara manual.
"Kita lakukan pendalaman, ternyata Minyakita yang volumenya kurang seperti yang kita temukan di lapangan adalah Minyakita produksi mesin secara manual," terangnya.
Lebih lanjut, ciri-ciri produksi Minyakita secara manual itu berupa tutup botol berwarna kuning dan label produk tertempel di bagian bawah.
Arif menyatakan bahwa alat produksi beserta hasilnya kini sudah disegel oleh polisi guna proses lebih lanjut.
Uji Sampel
Dirreskrimsus Polda Jateng juga menjelaskan, pihaknya bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional (BSML) II telah melakukan uji sampel terhadap 125 botol dari 89.856 botol kemasan 1 liter yang telah diamankan polisi.
Ada tiga parameter yang digunakan, yaitu mengecek kuantitas BDKT secara rata-rata dan didapatkan hasilnya kurang dari 1.000 mililiter, toleransi sebesar 1,5 persen atau 15 mililiter tidak dipenuhi dan ditemukan lebih dari 7 sampel yang kekurangannya melebihi ambang toleransi 30 mililiter.
"Dari tiga parameter dimaksud teman-teman dari Dirjen Standarisasi dan Perlidungan Konsumen memberikan kesimpulan bahwasanya hasil pengujian kuantitas produk BDKT dinyatakan ditolak atau secara volume tidak sesuai lebel yang tercantum," jelasnya.
Di samping itu, tim juga mengecek kemasan botol Minyakita tutup hijau yang diproduksi dengan mesin otomatis di pabrik tersebut dan hasilnya sesuai dengan label.
Pabrik yang berada di Karanganyar itu bisa menghasilkan 150 ribu botol Minyakita tutup kuning per hari dan 700 ribu botol Minyakita warna hijau per hari.
"Pihaknya mempersilakan produksi dengan mesin otomatis (kemasan tutup botol hijau) tetap beroperasi untuk menjamin suplai di masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, beberapa botol Minyakita dengan tutup warna kuning yang sudah terlanjur berada di pasaran telah ditarik oleh perusahaan.
Ketika disinggung mengenai tersangka dalam kasus ini, Arif menyebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"Kita sudah memeriksa 8 orang saksi," ucapnya.
Perwakilan dari BSML Regional II, Richardus Dhimas mengatakan, kemasan botol 1 liter yang diproduksi di pabrik tersebut telah dilakukan pengujian dengan sampel 125 botol.
"Kami uji dengan sampel 125 botol, sesuai petunjuk teknis Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26 Tahun 2015, ternyata dari 125 sampel dinyatakan pengujiannya ditolak atau dengan kata lain tidak sesuai dengan label yang tertulis," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Segel Produksi Minyak Kita di Karanganyar, Bisa Hasilkan 150 Ribu Botol Sehari.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Agus Iswadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.