Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Alami Trauma, Takut Bertemu Pria Berbaju Cokelat

Sebanyak empat orang jadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Bocah berusia 6 tahun jadi korban paling kecil dan alami trauma.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mencatat empat korban.

Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu korban berusia 20 tahun.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa korban berusia enam tahun mengalami trauma berat.

"Ketika melihat orang berbaju cokelat, dia ketakutan," kata Veronika, Jumat (14/3/2025).

Baju cokelat tersebut identik dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakan AKBP Fajar saat melakukan tindakan pencabulan.

"Korban meminta agar orang berbaju cokelat mengganti pakaiannya karena trauma yang dialaminya," tambah Veronika.

Kondisi korban terus dipantau oleh LPA NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa keempat korban akan mendapatkan pendampingan psikososial.

"Mereka telah diidentifikasi dan akan mendapat pendampingan yang diperlukan untuk pemulihan," ujarnya.

KemenPPPA juga memastikan kolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri untuk memastikan korban mendapat perhatian penuh.

Penyidik juga mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F dalam kasus ini.

Baca juga: Hubungan Eks Kapolres Ngada dengan Mahasiswi Inisial F, 3 Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan

F diduga mencari korban dan membawanya ke hotel untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.

Keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

F, yang telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan, berpotensi menjadi tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa F menerima Rp3 juta setelah membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

"F meng-order anak tersebut melalui seseorang dan menghadirkannya di hotel," jelas Patar, Selasa (11/3/2025).

Setelah kejadian, F membujuk korban untuk tidak bercerita kepada orang tua dan memberinya imbalan Rp7.000.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Ipong Hembing Putra Desak Kapolri Evaluasi Mental Anggota

Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.

"Motifnya hanya diketahui oleh pelaku. Dia bisa berbohong atau tidak berbicara sama sekali," ujar Trunoyudo, Kamis (13/3/2025).

Barang bukti yang diamankan termasuk delapan video asusila dan baju korban.

Hasil visum para korban juga disita untuk mendukung proses hukum.

AKBP Fajar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.

Selain kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diduga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video asusila.

"Seluruh perbuatan pelaku patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak," tegas Trunoyudo.

Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat dan Kompas.com dengan judul Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dapat Pendampingan Psikososial

(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Firda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved