Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Sosok Mahasiswi Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak di NTT, Kenal Eks Kapolres Ngada Lewat MiChat
Seorang mahasiswi yang bantu AKBP Fajar mencari korban pencabulan berpotensi menjadi tersangka. Korban diberi uang Rp7ribu agar tak bercerita.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dipatsus di Mabes Polri.
Tiga korban yang masih di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, sedangkan korban dewasa berusia 20 tahun.
Penyidik masih mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F dalam kasus ini.
F diduga mencari korban hingga membawanya ke hotel untuk dicabuli AKBP Fajar.
F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengatakan F mendapat uang Rp3 juta usai membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
"Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," ucapnya, Selasa (11/3/2025).
Sepulang dari hotel, F membujuk korban untuk tidak bercerita ke orang tua dan memberi imbalan Rp7000.
Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikososial Korban
Motif Diselidiki
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.
"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," tuturnya, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan, AKBP Fajar dapat berbohong terkait motif kasus kekerasan seksual.
"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali."
"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," lanjutnya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Ngada, Ipong Hembing Putra Desak Kapolri Evaluasi Mental Anggota
Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.
Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.
Kasus ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat
Divisi Propam Polri mendatangi Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang masih berstatus Kapolres Ngada.
Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.
Hasil tes urine terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif, namun petugas belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna.”
"Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan," terangnya.
Pasal lain yang disangkakan untuk AKBP Fajar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.
Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul TERUNGKAP! Wanita Berinisial F Status Mahasiswi, Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada
(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.