Kamis, 28 Agustus 2025

Nasib Ipda Ahmad usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Asahan, 2 Warga Sipil Terlibat

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi jadi tersangka kasus penganiayaan siswa SMA. Korban tewas saat dirawat di rumah sakit.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap
PENGANIAYAAN SISWA: Polres Asahan bersama Direktur kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono melakukan press relis terhadap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang siswa SMA di Asahan, Pandu Brata Siregar. Press relis dilakukan di Aula Wira Satya, Polres Asahan, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMA bernama Pandu Brata Siregar (18).

Korban dianiaya di Asahan, Sumut pada Minggu (9/3/2025) dan tewas saat dirawat di rumah sakit pada Senin (10/3/2025).

Ketiga tersangka terdiri dari Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, serta dua warga sipil bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo.

Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Selasa (18/3/2025).

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

"Jo pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," paparnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tiga sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, ponsel, kaos serta sepasang sandal.

"Kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," imbuhnya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menambahkan Ipda Ahmad Effendi akan menjalani sidang etik di Mapolda Sumut.

"Kami bersama Polda Sumut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk proses sidang kode etik tersangka atasnama Ipda AE," tegasnya.

Ia meminta masyarakat untuk turut mengawal jalannya sidang etik.

Baca juga: Siswa SMA Tewas Dianiaya di Asahan Sumut, Ipda Ahmad dan 2 Orang Banpol Terancam 15 Tahun Penjara

"Kami berpesan, tetap menjaga kondusifitas dan keamanan dan ketertiban masyarakat. Percayakan kepada kami," sambungnya.

Korban Ditendang dan Diinjak

Polda Sumatra Utara dan Polres Asahan menggelar pra-rekonstruksi kasus penganiayaan siswa SMA bernama Pandu Brata Siregar (18), Senin (17/3/2025).

Sejumlah warga melihat proses pra-rekonstruksi dan melampiaskan emosi dengan menyoraki para tersangka.

Salah satu warga bernama Panjaitan, mengaku kesal dengan tindakan Ipda Ahmad yang menendang korban yang sudah terkapar di jalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan