Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Pencandu Narkoba di Semarang

Polisi tetapkan 12 tersangka terkait kematian Yusuf Rafli, santri pecandu narkoba asal Kendal.

freepik
ILUSTRASI BORGOL - Polisi tetapkan 12 tersangka terkait kematian Yusuf Rafli, santri pecandu narkoba asal Kendal. Korban meninggal saat menjalani rehabilitasi, Minggu (23/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kematian Yusuf Rafli alias Nyah (25), seorang pencandu narkoba asal Kendal, Jawa Tengah.

Korban meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan di Yayasan Rehabilitasi At Tauhid, Tembalang, Kota Semarang pada Minggu (23/2/2025).

Penganiayaan terhadap Yusuf terjadi saat para tersangka menganggap tindakan tersebut sebagai tradisi ketika ada penghuni baru di yayasan rehabilitasi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan tindakan pemukulan ini sudah dianggap sebagai rutinitas oleh para tersangka.

"Penganiayaan tersebut dianggap para tersangka sebagai tradisi yang mana ketika ada penghuni baru akan dilakukan pemukulan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

Salah satu tersangka, Singgih Yonkku Nugroho (34) atau Gus Yongki, adalah pimpinan panti rehabilitasi yang memerintahkan penjemputan korban.

"Peristiwa ini bermula ketika ibu korban menghubungi tersangka Yongki agar korban dibawa ke panti rehabilitasinya. Yongki lalu memerintahkan empat tersangka lainnya untuk menjemput korban di Weleri," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

Kuncoro Adicipto (35), pengurus panti lainnya, juga terlibat dalam penjemputan korban.

Saat menjemput, ia mengenakan jaket bertuliskan 'Polisi' dan memborgol tangan korban. 

Dia bertindak seperti polisi dan menyebut korban sebagai buronan.

"Dia bukan anggota polisi, hanya gunakan jaket saja jadi masyarakat tahunya itu polisi," papar Syahduddi.

Baca juga: Sosok Pria Todongkan Pistol ke Petugas PPSU di Pasar Minggu Jaksel, Pecandu Berat Narkoba

Dari 12 tersangka, sepuluh di antaranya adalah mantan pencandu yang pernah dirawat di yayasan tersebut.

Mereka melakukan penganiayaan menggunakan alat pukul seperti barbel.

"Kami temukan alat pukul (barbel) jadi setiap orang baru datang dalam kondisi terpengaruh narkoba dilakukan pemukulan oleh para tersangka," kata Syahduddi.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit KRMT Wongsonegoro Semarang, namun nyawanya tidak tertolong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan