Rabu, 17 September 2025

Polisi Tangkap Ayah Juna, Sosok yang Siksa Bocah Lalu Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Jakarta

Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan perempuan berinisial EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna.

HO/Tribunnews
PENYIKSAAN ANAK - Perempuan berinisial EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna tega menyiksa bocah inisial AMK (9) dan menelantarkan di di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Selatan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan ditetapkan tersangka. (HO/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap sosok pelaku yang menyiksa seorang anak perempuan berinisial AMK (9) lalu ditelantarkan dalam keadaan luka parah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan perempuan berinisial EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menyebut pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku yang ternyata pasangan sejenis atau lesbian. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu. 

Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," katanya Prasetyo dikutip Senin (15/9/2025).

Penyelidikan tersebut bermula ketika korban ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. 

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan. 

Korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo.

Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi. 

Anggota akhirnya mendapat identitas korban dari TK yang berada di Sidoarjo ini. 

Polisi kemudian mencari informasi ke PT KAI dan mendapati jika ada identitas korban bersama tersangka EF yang naik kereta api dari Stasiun Surabaya.

"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkapnya.

Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. 

Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan