Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Pencandu Narkoba di Semarang
Polisi tetapkan 12 tersangka terkait kematian Yusuf Rafli, santri pecandu narkoba asal Kendal.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak.
Kapolrestabes menyatakan penganiayaan di yayasan tersebut sudah terjadi berulang kali, meski kematian Yusuf adalah yang pertama.
Pihak kepolisian berencana memberikan masukan kepada pihak terkait mengenai kelanjutan operasional yayasan rehabilitasi.
"Izin yayasan tersebut sebenarnya lengkap. Namun, selepas kejadian ini, kami akan memberi pertimbangan ke pihak-pihak terkait soal status yayasan tersebut. Terutama soal operasionalnya," tambah Syahduddi.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tersangka Pembunuh Santri Pecandu Narkoba Asal Kendal Pakai Rompi Polisi Saat Jemput Korban
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jateng
5 Fakta Tewasnya Prada Lucky: Dianiaya 20 Senior, Baru 2 Bulan Bertugas di Nagekeo NTT |
![]() |
---|
Damri Bagi-bagi Promo Spesial HUT ke-80 RI, Beli 1 Gratis 1 Tiket Rute AKAP, Ini Cara Klaimnya |
![]() |
---|
Pengeroyokan Pemuda di Bandung, Korban Disebut sebagai Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, Jumat 8 Agustus 2025: Berawan |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Bupati Pati Minta Maaf - Kronologi Prada Lucky Namo Tewas Diduga Dianiaya Senior |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.