Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Pencandu Narkoba di Semarang

Polisi tetapkan 12 tersangka terkait kematian Yusuf Rafli, santri pecandu narkoba asal Kendal.

freepik
ILUSTRASI BORGOL - Polisi tetapkan 12 tersangka terkait kematian Yusuf Rafli, santri pecandu narkoba asal Kendal. Korban meninggal saat menjalani rehabilitasi, Minggu (23/2/2025). 

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak.

Kapolrestabes menyatakan penganiayaan di yayasan tersebut sudah terjadi berulang kali, meski kematian Yusuf adalah yang pertama.

Pihak kepolisian berencana memberikan masukan kepada pihak terkait mengenai kelanjutan operasional yayasan rehabilitasi.

"Izin yayasan tersebut sebenarnya lengkap. Namun, selepas kejadian ini, kami akan memberi pertimbangan ke pihak-pihak terkait soal status yayasan tersebut. Terutama soal operasionalnya," tambah Syahduddi.

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tersangka Pembunuh Santri Pecandu Narkoba Asal Kendal Pakai Rompi Polisi Saat Jemput Korban

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan