Edit Foto Wanita Gresik Jadi Tak Berbusana, Pria Bertato dan Rambut Gondrong Ditangkap di Tangerang
Korban menemukan bahwa foto dirinya telah diedit sedemikian rupa menggunakan teknologi AI untuk menciptakan gambar tak senonoh
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pria berinisial WD telah diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik dengan bantuan Polda Metro Jaya di Tangerang.
Ia diduga terlibat dalam praktik ilegal manipulasi foto menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat foto seorang wanita asal Gresik menjadi tanpa busana dan menyebarluaskannya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita asal Gresik yang merasa menjadi korban pornografi digital.
Korban menemukan bahwa foto dirinya telah diedit sedemikian rupa menggunakan teknologi AI untuk menciptakan gambar tak senonoh.
Foto hasil editan tersebut kemudian beredar di berbagai platform daring.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor oleh Anak SD di Gresik, Sudah Beraksi di 4 Lokasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Ipda Komang Andhika segera melakukan penyelidikan.
“Kami menindaklanjuti laporan dari seorang wanita yang menjadi korban pornografi. Karena laporan masuk di Gresik, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Ipda Komang pada Senin (17/3/2025).
Setelah melakukan pelacakan, diketahui bahwa WD berada di wilayah Tangerang.
Dengan koordinasi bersama Polda Metro Jaya, tim kepolisian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berambut gondrong dan pria bertato ini.
WD diketahui tidak hanya melakukan manipulasi gambar korban, tetapi juga diduga terlibat dalam jual beli konten pornografi melalui platform daring.
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap detail keuntungan yang didapatkan oleh WD dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui lebih lanjut motif dan keuntungan yang diperoleh dari tindakan ini. Perkembangan terbaru akan segera kami sampaikan,” tambah Ipda Komang.
Tindakan WD berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait distribusi konten asusila, manipulasi gambar tanpa izin, serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Jika terbukti bersalah, WD bisa menghadapi hukuman pidana yang berat.
Sumber: Surya
Jadwal Livoli Divisi Utama 2025 Putaran II, Petrokimia Gresik hingga Surabaya Samator Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Ini Langkah SMGR di Tengah Ketatnya Industri Semen Nasional |
![]() |
---|
Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Persilakan Warga Pakai Mobil Dinasnya |
![]() |
---|
Persilakan Warga Pinjam Mobil Dinasnya, Ketua DPRD Gresik Akui Jarang Pakai: Sopir dan Bensin Gratis |
![]() |
---|
Pilot Project Dekarbonisasi Petrokimia Gresik dan Kemenperin Jadi Terobosan Baru Industri Hijau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.