Rabu, 3 September 2025

Polisi Tetapkan 2 Warga Sipil Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa hingga Tewas di Sumut, Ini Perannya

2 warga sipil terlibat menganiaya Siswa SMA bernama Pandu Brata Siregar hingga tewas. Keduanya adalah Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.

Editor: Erik S
Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap
PENGANIAYAAN SISWA: Polres Asahan bersama Direktur kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono melakukan press relis terhadap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang siswa SMA di Asahan, Pandu Brata Siregar. Press relis dilakukan di Aula Wira Satya, Polres Asahan, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - 2 warga sipil terlibat menganiaya Siswa SMA bernama Pandu Brata Siregar hingga tewas.

Kedua warga sipil tersebut adalah Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo. Keduanya ternyata merupakan Banpol (Bantuan Polisi) di Polsek Simpang Empat, Asahan.

"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMA di Asahan, Ipda Ahmad Efendi Bakal Jalani Sidang Etik

Ipda Ahmad Efendi adalah pemimpin yang merupakan kepala unit (Kanit) Reskrim Polsek Simpang Empat.

"Sedangkan DAP dan YS pembantu yang saat itu membantu Ipda AE," katanya.

Sebelumnya, prarekontruksi dilakukan oleh Polres Asahan mengungkap kronologis terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap korban Pandu Brata Siregar (18) di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Menurut hasil rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan keterangan IPDA Ahmad Efendi, korban terjatuh dan melarikan.

Ipda Ahmad Efendi mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Pandu, namun hanya mengamankan korban dari Tersangka Dimas alias Bagol.

Berdasarkan versi tersangka lainnya, Yudi Siswoyo, dirinya mengaku Kanit Reskrim Polsek Simpang, IPDA Ahmad Efendi mengamankan korban dari tersangka Dimas alias Bagol.

Berdasarkan kronologi penangkapan versi tersangka Dimas alias Bagol, tersangka terjatuh dari sepeda motor kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo, dan IPDA Ahmad Efendi.

Setelah ditabrak, korban Pandu Brata Siregar (18) melarikan diri langsung diamankan oleh Tersangka Dimas alias Bagol di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Motif Kanit Reskrim Ipda Ahmad dan 2 Banpol Aniaya Siswa SMA di Asahan, Terungkap Hubungan Ketiganya

"Setelah diamankan, Bagol memiting korban dan membanting korban," ujar Penyidik Reskrim Polres Asahan, Nuel saat membacakan rekonstruksi, Senin (17/3/2025).

Usai membanting, Bagol langsung menganiaya korban dengan memijak bagian dada korban dan dilanjutkan memukul bagian wajah korban.

Usai menganiaya korban, Bagol langsung mencekik dan memiting korban. Usai berdiri, IPDA Ahmad Efendi langsung memberikan tendangan lutut di perut korban.

"Setelah ditendang, korban dibawa oleh tersangka Dimas alias Bagol mengarah kepada motor," ujar Nuel membacakan adegan rekonstruksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan