Rabu, 29 April 2026

Kasus Mutilasi di Tangerang

Kronologi Terbongkarnya Kasus Mutilasi di Tangerang, Polisi Curiga Ada Kulkas Diikat Rantai

Polresta Tangerang mengungkap kasus mutilasi yang mengejutkan masyarakat, di mana seorang pria berinisial MR (24) membunuh dan memutilasi saudaranya.

Tayang:
Editor: Endra Kurniawan
Instagram.com/polrestatangerang
KASUS MUTILASI TANGERANG - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memaparkan pelaku pembunuhan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025). Seorang pria berinisial MR, tega memutilasi sepupunya sendiri, yakni JR, di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, Tangerang  - Polresta Tangerang mengungkap kasus mutilasi yang mengejutkan masyarakat, di mana seorang pria berinisial MR (24) membunuh dan memutilasi saudaranya, JR (52), di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025, ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara berencana menangkap JR terkait kasus penipuan.

Namun, saat tiba di rumah JR, polisi hanya menemukan MR.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pihaknya mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai di rumah tersebut.

"Kami meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. Ternyata di dalamnya terdapat jasad manusia yang sudah dimutilasi menjadi delapan bagian," ungkap Baktiar dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025.

Baca juga: Motif Pembunuhan Sadis di Tangerang Terungkap, Polisi Sebut Karena Dendam dan Kesal

Proses Mutilasi dan Penangkapan

MR melakukan mutilasi terhadap JR pada bulan Desember 2023.

Menurut Baktiar, setelah membunuh JR dengan cara menikam lehernya beberapa kali, MR memutilasi tubuh korban menggunakan gergaji.

Potongan tubuh tersebut awalnya disimpan di dalam kamar mandi dan kemudian dipindahkan ke lemari pendingin daging setelah mulai mengeluarkan bau busuk.

"MR membeli lemari pendingin setelah potongan tubuh itu mulai membusuk. Dia menyimpan potongan tubuh korban di dalamnya dan memindahkannya ke rumah lain milik korban setelah bengkel tempat penyimpanan disita oleh bank pada Februari 2025," jelas Baktiar.

Baca juga: Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023

Setelah penemuan jasad korban, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), otopsi, dan memeriksa sejumlah saksi.

MR mengaku merencanakan pembunuhan tersebut setelah mengalami perlakuan kasar dari JR.

Setelah lima hari, saat bau busuk mulai tercium, MR membuang organ dalam korban ke sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.

MR kini dikenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

(Tribuntangerang.com/Nurmahadi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved