Kamis, 28 Agustus 2025

Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Karena Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Pembebasan Lahan

Selain pembunuhan berencana, terdakwa Samudra juga dikenakan tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Editor: Erik S
net
SEUMUR HIDUP - Samudra JP (66) divonis penjara seumur hidup kasus pembunuhan Nugroho menggunakan senjata api. 

Sehingga sekira jam 10.00 WIB terdakwa datang ke lokasi dimaksud, lalu setibanya terdakwa bertemu saksi Yunus, barulah saksi Yunus mengantar terdakwa menemui korban.

Lalu saat itu terdakwa mulai tidak senang terjadilah adu mulut dengan korban tetapi berhasil dipisah oleh saksi Heri Yansyah,  

Lalu terdakwa bersama saksi M Firdaus dan saksi Mahmud kembali mengajak korban menyelesaikan permasalahan uang kompensasi pembebasan lahan.

Namun terdakwa marah ketika korban mengatakan tidak bersedia membawa surat-surat.

Keduanya kembali terlibat keributan dan kembali dipisah, kemudian terdakwa mendatangi korban lagi di lokasi kejadian lantaran mendengar korban masih mempermasalahkan pembayaran fee.

Dari sana terdakwa mengeluarkan senjata api yang dia bawa dan diarahkan ke korban dari jarak 2 meter.

Korban seketika kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi usai ditembak.

Terdakwa ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 ketika kabur ke daerah Deli Serdang Sumatera Utara.

 

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tembak Mati Rekannya Karena Minta Fee Proyek, Lansia di Palembang Kini Divonis Hukuman Seumur Hidup

dan

Lansia di Palembang Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Rekannya Hingga Tewas Karena Minta Fee Proyek

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan