Selasa, 26 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Polisi Amankan 16 OTK Penyusup Aksi Demo Mahasiswa Tolak UU TNI di Cirebon

16 OTK penyusup aksi demo mahasiswa tolak UU TNI di Cirebon ditangkap polisi, mereka anarkis lempar bom molotov.

dok. Kompas
TOLAK UU TNI - Ilustrasi penangkapan. 16 OTK penyusup aksi demo mahasiswa tolak UU TNI di Cirebon ditangkap polisi, mereka anarkis lempar bom molotov. 

Mereka menolak revisi UU TNI yang dinilai mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

"Aksi hari ini kami lakukan untuk menuntut pemerintah membatalkan RUU TNI."

"Karena undang-undang tersebut sudah disahkan, kami mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkannya," ujar Presiden Mahasiswa Universitas Gunung Jati (UGJ), Andito Galih.

Mahasiswa juga menyoroti Pasal 47 dalam revisi UU TNI yang memberi wewenang lebih besar kepada Presiden dalam menempatkan anggota TNI di jabatan sipil.

"Pasal ini memungkinkan Presiden menempatkan anggota TNI di posisi mana pun sesuai kebijakan pribadinya. Ini berbahaya karena Presiden kita berlatar belakang militer," ucapnya.

Baca juga: 5 Aksi Kekerasan Aparat dalam Demo Tolak UU TNI di Malang, Ditangkap Babak Belur dan Anak Ditahan

Aksi yang berlangsung di tengah suasana Ramadan ini sempat diwarnai ketegangan saat mahasiswa mencoba menerobos gerbang DPRD dan menurunkan bendera merah putih.

Namun, polisi berhasil mengendalikan situasi hingga mahasiswa diperbolehkan berdialog dengan anggota DPRD Kota Cirebon dan Kapolres.

Sementara itu, aksi anarkis yang dilakukan kelompok tak dikenal masih dalam penyelidikan polisi.

"Sampai saat ini masih kita dalami, masih kita mintai keterangan. Yang jelas, ini bukan dari mahasiswa," jelas Eko. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 16 Orang Diduga Penyusup Diamankan usai Demo Tolak UU TNI di Cirebon, Anarkis dan Bukan Mahasiswa

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan