Polisi Bunuh Anak Bayinya
Brigadir AK Jadi Tersangka, Pihak Kepolisian Masih Dalami Motif Pembunuhan, Sebut Tak Direncanakan
Brigadir AK, anggota polisi yang cekik bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah kini jadi tersangka.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK, anggota polisi yang mencekik bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah kini jadi tersangka.
Penetapan Brigadir AK jadi tersangka ini setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Kami sudah selesai gelar perkara hari ini. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Selasa (25/3/2025).
Artanto mengatakan, sejumlah barang bukti telah dikantongi, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.
"Penyidik bersama stakeholder terkait di antaranya dokter forensik telah yakin perbuatan Brigadir AK telah memenuhi unsur sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Meski begitu, Artanto masih belum membeberkan motif dari aksi pembunuhan ini.
Hasil ekshumasi bayi malang tersebut juga tidak disampaikan.
"Soal motif penyidik yang paham," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.
"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto.
Kepada TribunJateng.com, Artanto menuturkan bahwa bukti-bukti yang paling menguatkan adalah keterangan dari DJP (24) ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK.
Baca juga: Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi di Semarang, Apa Motifnya?
"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkapnya.
Ia menuturkan, Brigadir AK saat ini tengah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus selama 30 hari.
"Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," ujarnya.
Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK agar segera bisa dikirim ke Kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.