Minggu, 21 September 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Brigadir AK Jadi Tersangka, Pihak Kepolisian Masih Dalami Motif Pembunuhan, Sebut Tak Direncanakan

Brigadir AK, anggota polisi yang cekik bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah kini jadi tersangka.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Ia mengatakan bahwa Brigadir AK sudah ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan pembunuhan bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK, anggota polisi yang mencekik bayi berusia dua bulan di Semarang, Jawa Tengah kini jadi tersangka.

Penetapan Brigadir AK jadi tersangka ini setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Kami sudah selesai gelar perkara hari ini. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Selasa (25/3/2025).

Artanto mengatakan, sejumlah barang bukti telah dikantongi, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.

"Penyidik bersama stakeholder terkait di antaranya dokter forensik telah yakin perbuatan Brigadir AK telah memenuhi unsur sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Meski begitu, Artanto masih belum membeberkan motif dari aksi pembunuhan ini.

Hasil ekshumasi bayi malang tersebut juga tidak disampaikan.

"Soal motif penyidik yang paham," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.

"Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh," kata Artanto.

Kepada TribunJateng.com, Artanto menuturkan bahwa bukti-bukti yang paling menguatkan adalah keterangan dari DJP (24) ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK.

Baca juga: Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi di Semarang, Apa Motifnya?

"Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut," ungkapnya.

Ia menuturkan, Brigadir AK saat ini tengah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus selama 30 hari.

"Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya," ujarnya.

Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK agar segera bisa dikirim ke Kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan