Rabu, 10 September 2025

Kades Klapanunggal Bogor Kena Semprot Dedi Mulyadi Imbas Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha

Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kades Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin yang diduga palak uang THR ke pengusaha, pantas dipenjara.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Kolase Dokumentasi Pemkab Bogor | TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
KADES PALAK THR - (Kiri) Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin minta maaf pasca surat edarannya yang minta uang THR ratusan juta ke pengusaha, viral. (Kanan) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memarahi karyawan Hibisc Fantasy Puncak Bogor yang menagih janji upah setelah tempat bekerjanya dibongkar karena melanggar aturan, Kamis (27/3/2025). Terkait kasus viral Kades Klapanunggal palak THR ke pengusaha, Dedi Mulyadi sebut Ade pantas diproses hukum akibat tindakan premanismenya yang meresahkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara menanggapi kasus viral Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin yang diduga memalak pengusaha.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menilai bahwa tindakan Ade tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.

Sebagaimana diketahui, viral surat edaran yang dikirimkan Ade untuk meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta ke perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jabar.

Adapun menurut Dedi Mulyadi, sebenarnya otoritas kewenangan kades ada di tangan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

"Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan," kata KDM, dilansir TribunnewsBogor.com.

Tetapi, dari sisi tindakan kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tidak bisa ditolerir.

Baca juga: Sosok Ade Endang, Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta, Punya Jejak Digital di Akun Wanita Seksi

"Tetapi dari sisi aspek kades abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," jelasnya.

Dedi Mulyadi bahkan menyamakan tindakan Ade dengan preman di Bekasi.

Oleh karena itu, Dedi Mulyadi berpendapat bahwa Ade patut untuk diproses hukum.

"Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," terang Dedi Mulyadi.

Minta THR Ratusan Juta

Dalam foto yang diunggah Bro Ron, surat permintaan THR itu ditandatangani Ade sang Kades Klapanunggal.

Pada surat tertera rencana anggaran THR untuk aparatur desa yang mencapai Rp 165 juta. Dengan rincian 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.

Kemudian ada biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Qur'an, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga.

Uang THR yang terhimpun tersebut nantinya akan digunakan untuk menggelar halal bi halal pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal.

Pengakuan Kades

Sementara itu, Ade berdalih bahwa surat edaran yang viral di media sosial hanya bersifat imbauan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan