Kades Klapanunggal Bogor Kena Semprot Dedi Mulyadi Imbas Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha
Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kades Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin yang diduga palak uang THR ke pengusaha, pantas dipenjara.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara menanggapi kasus viral Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin yang diduga memalak pengusaha.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menilai bahwa tindakan Ade tak cukup hanya diberi sanksi pembinaan.
Sebagaimana diketahui, viral surat edaran yang dikirimkan Ade untuk meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta ke perusahaan dan pabrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jabar.
Adapun menurut Dedi Mulyadi, sebenarnya otoritas kewenangan kades ada di tangan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
"Maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan," kata KDM, dilansir TribunnewsBogor.com.
Tetapi, dari sisi tindakan kades yang abai terhadap instruksi Gubernur, kata Dedi, itu merupakan kesalahan fatal yang tidak bisa ditolerir.
Baca juga: Sosok Ade Endang, Kades di Bogor yang Minta THR Rp165 Juta, Punya Jejak Digital di Akun Wanita Seksi
"Tetapi dari sisi aspek kades abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tak bisa diampuni," jelasnya.
Dedi Mulyadi bahkan menyamakan tindakan Ade dengan preman di Bekasi.
Oleh karena itu, Dedi Mulyadi berpendapat bahwa Ade patut untuk diproses hukum.
"Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, preman ditahan. Masa kepala desa (gak). Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan suatu perbuatan, meminta untuk digratifikasi, melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," terang Dedi Mulyadi.
Minta THR Ratusan Juta
Dalam foto yang diunggah Bro Ron, surat permintaan THR itu ditandatangani Ade sang Kades Klapanunggal.
Pada surat tertera rencana anggaran THR untuk aparatur desa yang mencapai Rp 165 juta. Dengan rincian 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.
Kemudian ada biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Qur'an, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga.
Uang THR yang terhimpun tersebut nantinya akan digunakan untuk menggelar halal bi halal pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal.
Pengakuan Kades
Sementara itu, Ade berdalih bahwa surat edaran yang viral di media sosial hanya bersifat imbauan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.