Pembunuh Perempuan yang Jasadnya Membusuk di Cimahi Ditangkap di SPBU, Pelaku Warga Depok
Polisi menangkap SF (40), warga Kota Depok yang membunuh Wahidah Rohmah (46), warga Lembang yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam kontrakan
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Wahidah Rohmah (46), warga Lembang yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam kamar kontrakan korban di Cimahi, Jawa Barat.
Pelaku diketahui berinisial SF (40), warga Kota Depok.
"Kita amankan pelaku di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (2/4/2025).
Baca juga: Ada Sperma di Rahim Jurnalis Juwita Korban Pembunuhan Anggota TNI AL, Keluarga Minta Tes DNA
Tri mengungkapkan, pembunuhan sadis yang dilakukan SF terungkap pada 16 Maret 2025.
Jasad Wahidah ditemukan oleh sang anak dalam keadaan mengenaskan dengan kondisi telanjang hingga sebuah gunting masih menancap di bagian leher.
"Yang menemukan keluarga korban, dalam posisi telanjang, ada beberapa luka lebam, kemudian ada gunting yang masih menancap di leher, mulut masih tersumpal handuk," ungkapnya.
Polisi memeriksa 10 saksi dan melakukan rangkaian penyelidikan hingga mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka SF.
Polisi membutuhkan waktu lebih lama menangkap SF karena kerap berpindah-pindah tempat.
"Kita dapat petunjuk dari alat komunikasi korban, kita kejar, namun pelaku terus berpindah-pindah dari Depok ke Cimahi dan berputar-putar. Alhamdulillah 29 Maret (2025) berhasil kita amankan," jelasnya.
Dari pemeriksaan polisi, SF tega melakukan perbuatan keji tersebut karena ingin menguasai harta korban.
Polisi pun mengamankan sejumlah perhiasan korban berupa anting-anting hingga kalung dari pelaku.
Baca juga: Keluarga Jurnalis Juwita Korban Pembunuhan Oknum TNI AL Diperiksa Lagi, 2 Bukti Baru Terungkap
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk mengahabisi nyawa korban.
"Motifnya seperti itu, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.
SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Rahmat Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Sadis di Cimahi Ditangkap di SPBU, Jahatnya Habisi Korban Pakai Palu hingga Pisau
Sumber: Tribun Jabar
5 Fakta Pembunuhan Diva Febriani, Anggota Paskibra di Madina, Pelaku Sempat Pura-pura Cari Korban |
![]() |
---|
Perempuan di Depok Luka Parah Dipukul Botol Selai oleh Rekan Kerja Gara-gara Ucapan Ini |
![]() |
---|
Pengakuan Pria Pembunuh ODGJ di Weleri Kendal: Saya Sudah Lama Jengkel |
![]() |
---|
Sosok Pandra Apriliandi, Penagih Kredit Tewas Dibunuh Nasabah, Jasad Muncul di Sungai Natar Lampung |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Pandra Picu Pembakaran Rumah Pedagang Somay, Korban Sempat Hilang Usai Tagih Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.