Kamis, 21 Agustus 2025

Pembunuh Perempuan yang Jasadnya Membusuk di Cimahi Ditangkap di SPBU, Pelaku Warga Depok

Polisi menangkap SF (40), warga Kota Depok yang membunuh Wahidah Rohmah (46), warga Lembang yang jasadnya ditemukan  membusuk di dalam kontrakan

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
DITANGKAP - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Wahidah Rohmah (46), warga Lembang yang jasadnya ditemukan  membusuk di dalam kamar kontrakan korban di Cimahi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI -  Polisi menangkap pelaku pembunuhan Wahidah Rohmah (46), warga Lembang yang jasadnya ditemukan  membusuk di dalam kamar kontrakan korban di Cimahi, Jawa Barat.

Pelaku diketahui berinisial SF (40), warga Kota Depok.

"Kita amankan pelaku di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (2/4/2025).

Baca juga: Ada Sperma di Rahim Jurnalis Juwita Korban Pembunuhan Anggota TNI AL, Keluarga Minta Tes DNA

Tri mengungkapkan, pembunuhan sadis yang dilakukan SF terungkap pada 16 Maret 2025. 

Jasad Wahidah ditemukan oleh sang anak dalam keadaan mengenaskan dengan kondisi telanjang hingga sebuah gunting masih menancap di bagian leher.

"Yang menemukan keluarga korban, dalam posisi telanjang, ada beberapa luka lebam, kemudian ada gunting yang masih menancap di leher, mulut masih tersumpal handuk," ungkapnya.

Polisi memeriksa 10 saksi dan melakukan rangkaian penyelidikan hingga mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka SF.

Polisi membutuhkan waktu lebih lama menangkap SF karena kerap berpindah-pindah tempat.

"Kita dapat petunjuk dari alat komunikasi korban, kita kejar, namun pelaku terus berpindah-pindah dari Depok ke Cimahi dan berputar-putar. Alhamdulillah 29 Maret (2025) berhasil kita amankan," jelasnya.

Dari pemeriksaan polisi, SF tega melakukan perbuatan keji tersebut karena ingin menguasai harta korban. 

Polisi pun mengamankan sejumlah perhiasan korban berupa anting-anting hingga kalung dari pelaku.

Baca juga: Keluarga Jurnalis Juwita Korban Pembunuhan Oknum TNI AL Diperiksa Lagi, 2 Bukti Baru Terungkap

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk mengahabisi nyawa korban.

"Motifnya seperti itu, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.

SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis: Rahmat Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Sadis di Cimahi Ditangkap di SPBU, Jahatnya Habisi Korban Pakai Palu hingga Pisau

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan