Sosok EM Guru Besar UGM Pecah Reputasi Akademik, Tindakan Kekerasan Seksual Berujung Pemecatan
Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, guru besar Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

EM adalah seorang guru besar di UGM. Dia menekuni bidang Farmasi dan menjadi seorang guru besar Fakultas Farmasi.
Namun, EM memanfaatkan gelar akademik untuk melakukan kekerasan seksua.
Andi Sandi menjelaskan bahwa modus dari kekerasan seksual yang dilakukan EM melibatkan pertemuan seperti diskusi, bimbingan, atau pembahasan lomba, yang sebagian besar berlangsung di luar kampus.
"Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ujar Andi.
Pemecatan EM ini diumumkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, yang ditetapkan pada 20 Januari 2025.
Keputusan tersebut menunjukkan komitmen UGM dalam menanggapi dengan tegas tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memastikan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di dalamnya.
Kasus ini tidak hanya mengungkap pelanggaran serius terhadap kode etik, tetapi juga menimbulkan diskusi yang lebih luas tentang perlunya sistem yang lebih kuat untuk melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual.
Dengan langkah cepat yang diambil oleh Satgas PPKS dan keputusan pemecatan yang diambil UGM, diharapkan akan menciptakan atmosfer yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika di UGM.
Pemecatan ini juga menjadi pesan tegas bagi perguruan tinggi lainnya bahwa kampus harus bebas dari segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anggota akademik yang memiliki pengaruh besar seperti seorang guru besar.
Dengan keputusan ini, UGM berharap bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam menanggapi kasus kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pemecatan EM menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus dan bahwa universitas harus selalu mendahulukan kepentingan dan keselamatan mahasiswa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.